BLITAR KAWENTAR - Reforma agraria dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria menempatkan sejumlah kelompok masyarakat sebagai subjek yang diprioritaskan. Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin masuk dalam kelompok yang disebut dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas DPR bersama pemerintah dalam rangka menyelesaikan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pembahasan berlangsung intensif pada 17 hingga 21 September 2026.
Kelompok Prioritas Reforma Agraria
Dalam materi RUU, objek dan subjek reforma agraria menjadi bagian yang mendapatkan pengaturan. Kelompok masyarakat yang selama ini berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, serta pengelolaan tanah dan sumber agraria menjadi perhatian.
Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Pengaturan tersebut berkaitan dengan tujuan reforma agraria untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.
Dalam proses pembahasan, DPR dan pemerintah juga membahas mekanisme penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi yang disepakati dalam RUU.
Pembahasan Berlangsung Intensif
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyampaikan bahwa pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh DIM tersebut dibahas dalam rangka menyelesaikan substansi RUU.
ANTARA mencatat pembahasan dilakukan secara intensif selama lima hari. Hasil pembahasan kemudian menghasilkan rancangan aturan yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Pembahasan tersebut juga mencakup kelembagaan reforma agraria dan mekanisme penyelesaian konflik. Dengan demikian, pengaturan tidak hanya membahas siapa yang menjadi subjek reforma agraria, tetapi juga bagaimana pelaksanaannya dilakukan.
Ada Lembaga Penyelenggara
Salah satu materi penting lainnya adalah penguatan kelembagaan. Panja menyepakati pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut dirancang mempunyai kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
Kementerian ATR/BPN menyebut lembaga tersebut akan berperan dalam penyelesaian konflik agraria secara nasional setelah RUU disahkan menjadi undang-undang. Pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga baru tersebut kemudian akan disimulasikan lebih lanjut.
Masuk Tahap Pengesahan
Setelah pembahasan tingkat I selesai, seluruh fraksi menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Tahap selanjutnya adalah rapat paripurna DPR RI.
Dalam rapat paripurna pada 22 September 2026, DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Editor : Regina Gavin Agata