BLITAR KAWENTAR - Pemilik yang kehilangan sertifikat tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan penerbitan sertifikat pengganti.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengurusan sertifikat tanah hilang di Kantor Pertanahan.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Ruang Hukum yang membahas sejumlah hal yang perlu diperhatikan ketika sertifikat tanah hilang.
Baca Juga: Cegah Insiden Keracunan, Polisi Sidak SPPG di Kademangan dan Talun untuk Pastikan MBG Aman
Sertifikat tanah sendiri merupakan tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki seseorang dan tercatat dalam buku tanah.
Kehilangan dokumen tersebut dapat menimbulkan kendala ketika tanah hendak dialihkan melalui jual beli, hibah, maupun kewarisan. Sertifikat juga dapat dibutuhkan ketika tanah akan dijadikan jaminan untuk kegiatan usaha.
Dalam pengajuan penggantian sertifikat tanah hilang, pemohon perlu menyiapkan dokumen identitas. Dokumen yang disebutkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Harga Motor Bekas Murah Mulai Rp5 Jutaan, Ada Scoopy hingga PCX 2025
Apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa, pemohon juga harus melampirkan surat kuasa. Identitas kuasa juga perlu disertakan dalam dokumen permohonan.
Dengan demikian, pemilik tanah yang tidak dapat mengurus secara langsung perlu memastikan dokumen pemberian kuasa dan identitas pihak yang diberi kuasa telah disiapkan.
Selain dokumen identitas, pemohon juga perlu membuat surat pernyataan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertifikat. Pernyataan tersebut dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Dokumen lain yang disebutkan dalam penjelasan tersebut adalah surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
Surat kehilangan menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan ketika mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Pemohon juga dapat melampirkan fotokopi sertifikat apabila masih memilikinya.
Untuk permohonan yang berkaitan dengan badan hukum, terdapat dokumen tambahan berupa akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
Baca Juga: Mobil Pick Up Bekas Murah Mulai Rp13 Jutaan, Carry hingga Livina Ada
Kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum permohonan diajukan.
Pemohon disarankan memastikan seluruh persyaratan sesuai dengan kebutuhan permohonan yang diajukan kepada Kantor Pertanahan.
Persoalan berbeda muncul apabila nama yang tercantum sebagai pemegang hak dalam sertifikat telah meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, permohonan penggantian sertifikat dapat dilakukan oleh ahli waris.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO, Ikuti Langkah Ini
Ahli waris perlu menyerahkan bukti sebagai ahli waris. Dokumen tersebut dapat berupa akta keterangan ahli waris, surat penetapan ahli waris, maupun surat keterangan ahli waris.
Setelah persyaratan dipenuhi, proses penggantian sertifikat dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan.
Karena itu, pemilik atau ahli waris perlu menyimpan dokumen pertanahan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari