Bukan Cuma Sertifikat, Ini Manfaat PTSL bagi Pemilik Tanah

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:45 WIB
PTSL bukan sekadar sertifikasi tanah. Simak manfaatnya mulai kepastian hukum hingga mencegah sengketa tanah.
PTSL bukan sekadar sertifikasi tanah. Simak manfaatnya mulai kepastian hukum hingga mencegah sengketa tanah.

BLITAR KAWENTAR - Mengikuti PTSL bukan hanya berkaitan dengan mendapatkan sertifikat tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus membantu mencegah potensi sengketa pertanahan.

PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali, khususnya terhadap bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Salah satu manfaat utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga: Sentuh Tanahku Wajib Dimiliki Pemilik Sertifikat Elektronik, Bisa Pantau Aset Tanah

Melalui proses pendaftaran, data fisik dan data yuridis bidang tanah dikumpulkan serta diteliti. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum hak atas tanah dibukukan dan sertifikat diterbitkan.

Kepastian mengenai status tanah juga berkaitan dengan upaya mencegah sengketa yang dapat muncul akibat ketidakjelasan status hukum maupun batas bidang tanah.

Karena itu, masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat dapat memanfaatkan program PTSL apabila wilayahnya termasuk dalam penetapan lokasi.

Baca Juga: Sentuh Tanahku, Aplikasi ATR BPN untuk Cek Informasi Tanah dalam Satu Genggaman

Manfaat lain yang disebutkan dalam materi PTSL adalah membantu masyarakat mengakses kredit perbankan.

Sertifikat tanah sebagai dokumen hak atas tanah dapat menjadi bagian penting dalam urusan yang berkaitan dengan aset masyarakat, termasuk ketika tanah digunakan dalam keperluan tertentu di sektor perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

PTSL juga dinilai dapat memudahkan pemerintah dalam melakukan pengelolaan pertanahan karena bidang tanah masyarakat menjadi lebih tertata dalam administrasi pertanahan.

Program PTSL tidak hanya diposisikan sebagai kegiatan administrasi pertanahan. Dalam penjelasan program, kepastian hak atas tanah juga diharapkan dapat menjadi salah satu pondasi dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Kepastian hak tersebut disebut dapat mendorong aktivitas perekonomian sekaligus membantu menjaga ketahanan sosial melalui kejelasan kepemilikan tanah.

Untuk mengikuti program PTSL, masyarakat terlebih dahulu perlu memastikan bidang tanahnya masuk dalam lokasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Fenomena Cancel Culture di Era Digital, Gen Z Bisa Kehilangan Kepercayaan Diri karena Dikucilkan

Informasi penetapan lokasi dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan atau media sosial Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

Jika sudah dipastikan masuk lokasi PTSL, masyarakat dapat menghubungi panitia PTSL di tingkat desa maupun Kantor Pertanahan.

Pemohon kemudian perlu menyiapkan data fisik dan data yuridis tanah. Tanda batas tanah harus sudah dipasang dan disetujui oleh para tetangga yang berbatasan.

Baca Juga: Aset Pemkot Blitar untuk Sekolah Rakyat Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat

Dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan tanah juga harus dipersiapkan. Di antaranya Letter C, akta jual beli, akta hibah, surat keterangan waris atau bukti perolehan lainnya yang sah.

Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, masyarakat dapat memproses pendaftaran tanah melalui program PTSL sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Azahra Meilisani Salma
manfaat PTSL ATR BPN sertifikat tanah kepastian hukum PTSL