Sertifikat Tanah Hilang Akan Diganti, Tapi Ada Masa 30 Hari untuk Keberatan

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:40 WIB
Pengurusan sertifikat tanah hilang melalui Kantor Pertanahan.
Pengurusan sertifikat tanah hilang melalui Kantor Pertanahan.

 

 BLITAR KAWENTAR - Penggantian sertifikat tanah hilang tidak langsung dilakukan begitu pemilik mengajukan permohonan. Ada tahapan pengumuman yang memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan.

 Masa pengajuan keberatan tersebut berlangsung selama 30 hari sejak pengumuman dilakukan.

Tahapan tersebut menjadi bagian yang perlu diketahui pemilik tanah ketika mengurus sertifikat tanah hilang.

Baca Juga: Tanah Mau Disertifikat Lewat PTSL? Cek Dulu 7 Dokumen yang Harus Disiapkan

 Penjelasan mengenai prosedur tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Ruang Hukum dalam materi mengenai hukum pertanahan.

Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak atas tanah dan dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Karena itu, ketika sertifikat hilang, pemilik perlu mengurus dokumen pengganti agar tidak mengalami kendala saat melakukan peralihan atau tindakan hukum terhadap tanah.

Baca Juga: PTSL: Program Sertifikasi Tanah Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam proses penggantian sertifikat tanah hilang, pemohon perlu membuat pernyataan di bawah sumpah mengenai kehilangan sertifikat.

 Pernyataan tersebut dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Sebelum sertifikat pengganti diterbitkan, rencana penerbitannya akan diumumkan satu kali melalui surat kabar atau koran di wilayah setempat.

Biaya pengumuman tersebut menjadi tanggungan pemohon. Tahapan ini memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila memiliki keberatan terhadap penerbitan sertifikat pengganti.

Pihak yang merasa memiliki kepentingan dapat menyampaikan keberatan dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Keberatan yang masuk tidak otomatis membuat permohonan sertifikat pengganti ditolak. Kantor Pertanahan akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan.

Baca Juga: Aset Pemkot Blitar untuk Sekolah Rakyat Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat

Jika keberatan dinilai beralasan, Kantor Pertanahan dapat menolak penerbitan sertifikat pengganti. Namun, apabila keberatan dianggap tidak beralasan, penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan.

Kondisi berbeda terjadi apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam masa yang telah ditentukan. Kantor Pertanahan kemudian dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti.

Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, terdapat pengumuman bahwa sertifikat pengganti telah diterbitkan. Sertifikat lama yang sebelumnya dinyatakan hilang kemudian dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Empat Pejabat Pemkot Blitar Pensiun hingga Desember, Empat Jabatan Strategis Masih Kosong

Kehilangan sertifikat tanah dapat menimbulkan persoalan administratif, terutama ketika pemilik membutuhkan dokumen tersebut untuk jual beli, hibah, kewarisan, atau menjadikannya sebagai jaminan.

Karena itu, sertifikat tanah perlu disimpan dengan baik. Jika dokumen tersebut sudah terlanjur hilang, pemilik dapat mengajukan penggantian melalui Kantor Pertanahan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Selain dokumen identitas, permohonan juga dapat membutuhkan surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan di bawah sumpah, serta surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
sertifikat pengganti kantah kabupaten blitar Sertifikat tanah hilang pertanahan kantor pertanahan