Sertifikat Tanah Elektronik: Apa Itu, Manfaat, dan Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku?

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:15 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan fitur scan QR untuk mengecek keaslian sertifikat elektronik yang terdaftar di BPN.
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan fitur scan QR untuk mengecek keaslian sertifikat elektronik yang terdaftar di BPN.

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu perkembangan dalam layanan pertanahan di Indonesia. Dokumen ini hadir dalam bentuk digital dan digunakan untuk menyatakan kepemilikan sah atas bidang tanah atau bangunan. Lantas, apakah pemilik sertifikat tanah lama harus segera menggantinya menjadi sertifikat elektronik?

Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dalam bentuk digital. Dalam video tutorial yang menjadi sumber informasi, dokumen tersebut disebut berbentuk PDF dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan format digital, sertifikat tidak hanya tersimpan dalam bentuk dokumen fisik. Pemilik juga dapat mengakses dokumen elektronik melalui perangkat seperti telepon seluler maupun laptop.

Baca Juga: Sentuh Tanahku Wajib Dimiliki Pemilik Sertifikat Elektronik, Bisa Pantau Aset Tanah

Punya Sejumlah Keuntungan

Penggunaan sertifikat tanah elektronik disebut memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah dokumen digital tidak mudah mengalami kerusakan seperti dokumen fisik.

Sertifikat dalam bentuk PDF juga dapat dicetak kembali ketika diperlukan. Pemilik tidak harus menyimpan satu lembar dokumen fisik sebagai satu-satunya salinan.

Keuntungan lainnya adalah kemudahan akses. Dokumen dapat disimpan secara digital sehingga pemilik dapat mengaksesnya melalui perangkat yang digunakan.

Sertifikat elektronik juga disebut lebih aman dari risiko pemalsuan karena diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik melalui sistem pertanahan.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Penerapan sertifikat elektronik dalam layanan pertanahan disebut memiliki landasan melalui aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penerapannya dilakukan secara bertahap di kantor pertanahan yang telah siap menggunakan sistem elektronik.

Sertifikat Lama Masih Berlaku

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai status sertifikat tanah lama setelah adanya sertifikat elektronik.

Dalam materi video tersebut dijelaskan bahwa pemilik sertifikat tanah fisik tidak perlu langsung mengganti dokumennya. Sertifikat lama tetap dapat disimpan dan tidak secara otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena layanan sertifikat elektronik mulai diterapkan.

Konversi ke bentuk elektronik dapat dilakukan ketika pemilik membutuhkan layanan tertentu, seperti proses jual beli, balik nama, pengurusan warisan, atau ketika menginginkan dokumen dalam format digital.

Baca Juga: Konversi Sertifikat Tanah Kertas ke Elektronik Dilakukan Bertahap, Tak Ada Penarikan Paksa

Artinya, pemilik sertifikat fisik tidak perlu panik dan terburu-buru mengganti dokumen hanya karena adanya sistem elektronik.

Pengurusan Dilakukan Bertahap

Penerapan sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap. Karena itu, belum seluruh wilayah dapat menggunakan layanan elektronik secara penuh.

Bagi masyarakat yang wilayahnya belum mendukung layanan digital secara menyeluruh, proses pelayanan pertanahan masih dapat dilakukan melalui kantor pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi wilayah yang sudah menyediakan layanan elektronik, masyarakat dapat memanfaatkan sistem digital yang tersedia, termasuk layanan melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk layanan tertentu.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Permudah Verifikasi dan Transaksi, ATR/BPN Siapkan Sistem Digital Bertahap

Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, masyarakat memiliki alternatif penyimpanan dokumen pertanahan dalam bentuk digital. Namun, bagi pemilik sertifikat lama, tidak perlu khawatir karena dokumen fisik tetap dapat disimpan.

Sebelum melakukan konversi, masyarakat sebaiknya memastikan persyaratan dan layanan yang tersedia di Kantor Pertanahan tempat tanah tersebut berada.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
kantah kabupaten blitar sertifikat tanah Sentuh Tanahku sertifikat tanah elektronik ATR/BPN