Mau Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:20 WIB
Warga mengajukan pengurusan sertifikat tanah elektronik dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan.
Warga mengajukan pengurusan sertifikat tanah elektronik dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan.

 

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah elektronik kini menjadi bagian dari perkembangan layanan pertanahan digital. Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat fisik menjadi dokumen elektronik, terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang perlu disiapkan. Pengurusan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pertanahan maupun melalui layanan digital di wilayah yang sudah mendukung.

Sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen digital yang ditandatangani secara elektronik. Dokumen tersebut dapat diterima melalui email atau layanan digital sesuai proses penerbitannya.

Siapkan Dokumen Sebelum Mengurus

Bagi pemilik sertifikat fisik yang ingin melakukan konversi ke bentuk elektronik, beberapa dokumen perlu dipersiapkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Sentuh Tanahku Wajib Dimiliki Pemilik Sertifikat Elektronik, Bisa Pantau Aset Tanah

Dalam materi video, dokumen yang disebutkan antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan kartu keluarga, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan, serta alamat email aktif.

Sementara itu, untuk pembuatan sertifikat baru, misalnya karena jual beli atau warisan, terdapat dokumen tambahan. Di antaranya akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPTB, identitas para pihak, bukti pelunasan BPHTB jika ada transaksi, serta surat pernyataan tidak ada sengketa.

Seluruh dokumen tersebut nantinya akan melalui proses verifikasi oleh Kantor Pertanahan.

Bisa Diurus Langsung ke Kantor Pertanahan

Cara pertama adalah mengurus secara langsung atau offline. Pemohon perlu datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Hal yang perlu diperhatikan, kantor yang didatangi bukan berdasarkan domisili pemilik tanah, melainkan lokasi bidang tanah yang akan diurus.

Setelah tiba di kantor, pemohon mengambil antrean untuk layanan konversi sertifikat atau pembuatan sertifikat baru. Dokumen persyaratan kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa.

Data pemohon dan dokumen yang telah diverifikasi selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem elektronik. Jika permohonan disetujui, sertifikat elektronik dapat dikirimkan dalam bentuk file PDF ke alamat email yang telah didaftarkan.

Dokumen tersebut kemudian dapat dicetak secara mandiri atau meminta pencetakan resmi sesuai layanan yang tersedia.

Pengajuan Online melalui Sentuh Tanahku

Selain datang langsung, pengurusan juga dapat dilakukan secara online di wilayah yang sudah menyediakan layanan tersebut.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Diklaim Pangkas Biaya Akomodasi dan Pelayanan ke Kantor Pertanahan

Pemohon dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, buat akun dan lakukan login.

Berikutnya, masuk ke bagian layanan dan pilih layanan permohonan sertifikat. Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan kemudian diunggah melalui sistem.

Pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang diunggah terlihat jelas. Dokumen yang buram atau sulit dibaca dapat menghambat proses verifikasi.

Setelah dokumen dikirim, pemohon tinggal menunggu proses pemeriksaan dari pihak BPN. Apabila permohonan disetujui, sertifikat elektronik dapat diterima melalui email atau aplikasi sesuai mekanisme layanan.

Pastikan Email Aktif

Alamat email menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena sertifikat elektronik dapat dikirimkan secara digital.

Baca Juga: Cara Mengurus Roya Sertifikat Rumah Secara Mandiri di BPN, Biaya Hanya Rp50 Ribu dan Bisa Beralih ke Sertifikat Elektronik

Selain itu, data seperti nama pemilik dan informasi ukuran tanah perlu dipastikan sesuai dengan dokumen sebelumnya. Pemohon juga disarankan menyiapkan hasil pemindaian dokumen yang jelas apabila pengajuan dilakukan secara online.

Ketersediaan layanan digital juga belum sama di setiap wilayah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah Kantor Pertanahan tempat tanah berada sudah menyediakan layanan elektronik yang dibutuhkan.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti prosedur yang tersedia, proses pengurusan sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan layanan di wilayah masing-masing.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
cara mengurus sertifikat elektronik kantah kabupaten blitar syarat sertifikat tanah Sentuh Tanahku sertifikat tanah elektronik