BLITAR KAWENTAR - Biaya sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengurus dokumen pertanahan. Besaran biaya bergantung pada jenis layanan yang diajukan, seperti konversi sertifikat fisik menjadi elektronik, pengukuran tanah, maupun penerbitan sertifikat baru.
Dalam materi video, biaya pengurusan disebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan pertanahan. Karena itu, masyarakat perlu membedakan biaya resmi layanan dengan biaya tambahan dari pihak lain.
Konversi Sertifikat Fisik ke Elektronik
Bagi masyarakat yang hanya ingin mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik, biaya yang dibutuhkan dapat lebih rendah dibandingkan pengurusan sertifikat baru.
Baca Juga: Sentuh Tanahku Wajib Dimiliki Pemilik Sertifikat Elektronik, Bisa Pantau Aset Tanah
Dalam video disebutkan, biaya pendaftaran konversi sertifikat fisik ke elektronik berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun, nominal tersebut dapat berbeda sesuai layanan yang dibutuhkan.
Jika tanah belum memiliki surat ukur dan membutuhkan pengukuran, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pengukuran tanah.
Untuk tanah dengan luas kurang dari 10.000 meter persegi, materi video menyebut kisaran biaya pengukuran sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Besaran tersebut disebut bergantung pada lokasi dan kondisi layanan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Artinya, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu apakah proses konversi membutuhkan pengukuran tambahan sebelum memperkirakan total biaya.
Ada Biaya untuk Sertifikat Baru
Berbeda dengan konversi sertifikat fisik, penerbitan sertifikat baru dapat membutuhkan biaya yang lebih besar.
Contohnya adalah ketika masyarakat mengurus sertifikat karena transaksi jual beli atau proses warisan. Dalam materi video, biaya penerbitan sertifikat baru disebut berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, bergantung pada luas dan nilai tanah.
Selain biaya tersebut, transaksi tertentu juga dapat menimbulkan kewajiban lain seperti BPHTB. Dalam materi video disebutkan BPHTB dapat dihitung sebesar 5 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak.
Karena itu, total biaya yang dikeluarkan setiap pemohon tidak selalu sama.
Bagaimana dengan Cetak Sertifikat?
Sertifikat tanah elektronik pada dasarnya berbentuk dokumen digital. Dokumen dapat dikirimkan melalui email sesuai mekanisme layanan yang digunakan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Diklaim Pangkas Biaya Akomodasi dan Pelayanan ke Kantor Pertanahan
Jika pemilik ingin mencetak sendiri, dokumen digital tersebut dapat dicetak secara mandiri. Dalam materi video, pencetakan sendiri disebut tidak memerlukan biaya layanan pencetakan dari BPN.
Sementara jika pemilik meminta salinan fisik dicetak melalui kantor pertanahan, video tersebut menyebut kisaran biaya sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Bayar melalui Jalur Resmi
Hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat adalah mekanisme pembayaran. Dalam video dijelaskan bahwa biaya resmi layanan pertanahan dibayarkan melalui mekanisme penerimaan negara, bukan diberikan langsung kepada petugas.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan pengurusan dengan biaya tambahan yang tidak jelas.
Pemohon juga dapat mengurus layanan secara mandiri dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat sebaiknya memastikan jenis layanan serta rincian biaya yang berlaku pada Kantor Pertanahan tempat tanah tersebut berada.
Dengan mengetahui jenis layanan sejak awal, pemilik tanah dapat memperkirakan kebutuhan biaya dan menyiapkan dokumen secara lebih baik. Besaran yang sebenarnya tetap perlu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan karena kebutuhan layanan setiap bidang tanah dapat berbeda.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan