BLITAR KAWENTAR - Pengurusan sertifikat tanah elektronik secara online dapat menjadi pilihan bagi masyarakat di wilayah yang sudah mendukung layanan digital. Namun, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah sesuai dan mudah dibaca agar proses verifikasi oleh Kantor Pertanahan dapat berjalan lancar.
Layanan digital tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah membuat akun dan login, pemohon dapat memilih layanan yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.
Siapkan Dokumen dengan Jelas
Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan sertifikat tanah elektronik adalah kelengkapan dokumen.
Untuk konversi sertifikat fisik menjadi elektronik, dokumen yang disebutkan dalam materi video meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, serta alamat email aktif.
Baca Juga: Sentuh Tanahku Wajib Dimiliki Pemilik Sertifikat Elektronik, Bisa Pantau Aset Tanah
Sementara untuk pembuatan sertifikat baru, dokumen yang diperlukan dapat berbeda. Contohnya akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPTB, identitas para pihak, bukti pelunasan BPHTB jika ada transaksi, serta surat pernyataan tidak ada sengketa.
Karena itu, pemohon perlu menyesuaikan dokumen dengan jenis layanan yang diajukan.
Jangan Asal Foto Dokumen
Pengajuan secara online mengharuskan pemohon mengunggah dokumen melalui aplikasi. Kualitas dokumen yang diunggah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Dalam materi video, pemohon disarankan tidak sekadar memotret dokumen dengan hasil gambar yang buram. Dokumen sebaiknya dipindai atau discan sehingga seluruh tulisan dan informasi di dalamnya terlihat dengan jelas.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Dokumen yang terlalu gelap, terpotong, atau tidak terbaca dapat menyulitkan proses pemeriksaan.
Selain kualitas gambar, data yang tercantum juga harus sesuai. Nama pemilik, ukuran tanah, serta informasi lain pada dokumen perlu diperiksa kembali sebelum file dikirimkan.
Gunakan Email yang Masih Aktif
Email menjadi bagian penting dalam proses layanan sertifikat tanah elektronik.
Dalam materi video, sertifikat elektronik dapat dikirimkan melalui email setelah permohonan selesai diverifikasi dan disetujui. Karena itu, pemohon harus memastikan alamat email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses.
Baca Juga: Konversi Sertifikat Tanah Kertas ke Elektronik Dilakukan Bertahap, Tak Ada Penarikan Paksa
Kesalahan memasukkan alamat email dapat membuat pemohon kesulitan menerima informasi atau dokumen yang dikirimkan secara digital.
Pemohon juga sebaiknya menyimpan akses email dengan baik karena dokumen elektronik yang diterima dapat menjadi bagian penting dari administrasi pertanahan.
Pastikan Wilayah Sudah Mendukung Layanan Digital
Tidak semua wilayah disebut sudah menyediakan layanan digital secara penuh. Karena itu, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu ketersediaan layanan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan tempat bidang tanah berada.
Jika layanan online belum tersedia, pengurusan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme pelayanan langsung di Kantor Pertanahan.
Baca Juga: ATR/BPN Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Bertahap, Jakarta dan Surabaya Jadi Percontohan
Untuk layanan langsung, pemohon datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah, mengambil antrean layanan, kemudian menyerahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
Data selanjutnya akan diperiksa dan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Urus Sendiri dan Hindari Calo
Materi video juga mengingatkan masyarakat agar mengurus layanan pertanahan melalui jalur resmi. Pemohon dapat mengikuti prosedur yang tersedia tanpa harus menggunakan jasa perantara yang meminta biaya tambahan.
Jika pengurusan dilakukan secara mandiri, pemohon dapat mengetahui langsung tahapan layanan dan dokumen yang dibutuhkan.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat juga sebaiknya memastikan informasi persyaratan dan biaya melalui Kantor Pertanahan terkait.
Dengan dokumen yang lengkap, hasil scan yang jelas, data yang sesuai, email aktif, serta mengikuti prosedur resmi, proses pengajuan sertifikat tanah elektronik dapat dipersiapkan dengan lebih baik. Jika masih terdapat kendala, masyarakat dapat meminta informasi langsung kepada Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan