Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Girik dan Petok D

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:35 WIB
Warga berkonsultasi mengenai dokumen tanah dan proses administrasi sertifikasi di Kantor Pertanahan.
Warga berkonsultasi mengenai dokumen tanah dan proses administrasi sertifikasi di Kantor Pertanahan.

 

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah elektronik menjadi bagian dari digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Di tengah penerapan dokumen elektronik, masyarakat yang masih memiliki tanah dengan dokumen lama seperti girik atau petok D perlu memperhatikan status administrasi tanahnya dan mempertimbangkan pengurusan sertifikat resmi.

Dalam materi video yang menjadi sumber pembahasan, penerapan layanan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Artinya, ketersediaan layanan digital dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Sertifikat Elektronik Berbeda dengan Dokumen Lama

Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital yang menyatakan kepemilikan atas suatu bidang tanah atau bangunan. Dokumen tersebut berbentuk file PDF dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Sentuh Tanahku Wajib Dimiliki Pemilik Sertifikat Elektronik, Bisa Pantau Aset Tanah

Keberadaan dokumen digital memberikan sejumlah kemudahan. Sertifikat tidak mudah rusak secara fisik dan dokumen dalam bentuk file dapat disimpan maupun dicetak kembali ketika diperlukan.

Selain itu, dokumen elektronik dapat diakses melalui perangkat seperti ponsel atau laptop, sesuai mekanisme layanan yang tersedia.

Namun, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah fisik tidak perlu langsung khawatir. Dalam materi video disebutkan bahwa sertifikat fisik yang lama masih tetap diakui dan konversi ke bentuk elektronik tidak disebut sebagai kewajiban umum.

Kapan Sertifikat Lama Bisa Dikonversi?

Konversi dari sertifikat fisik menjadi elektronik dapat dilakukan ketika pemilik membutuhkan layanan tertentu.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Contohnya ketika tanah akan dijual, dilakukan proses balik nama, pengurusan warisan, atau ketika pemilik ingin memiliki dokumen dalam format digital.

Untuk melakukan konversi, pemilik perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa jika pengurusan diwakilkan, serta email aktif.

Dokumen tersebut nantinya diverifikasi oleh Kantor Pertanahan sebelum diproses melalui sistem elektronik.

Perhatikan Tanah yang Belum Bersertifikat

Selain pemilik sertifikat fisik, masyarakat yang tanahnya masih menggunakan dokumen lama seperti girik atau petok D juga perlu memperhatikan status administrasi tanah.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman, Dilengkapi QR Code dan Tanda Tangan Elektronik

Materi video mengingatkan pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat resmi agar tidak menunda pengurusan. Namun, pernyataan mengenai status girik atau petok D setelah 2026 dalam video merupakan klaim sumber dan perlu dikonfirmasi langsung dengan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Yang jelas, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengetahui kondisi administrasi tanah serta prosedur yang diperlukan apabila ingin mendaftarkan tanah.

Hal tersebut penting agar pemilik mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan tahapan yang harus dilalui.

Pengurusan Bisa Dilakukan Sesuai Layanan

Bagi wilayah yang telah mendukung layanan digital, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sesuai fitur yang tersedia.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Sertifikat Tanah Elektronik, Data Tersimpan di BPN dan Mudah Diverifikasi

Pemohon dapat membuat akun, login, memilih layanan permohonan sertifikat, kemudian mengunggah dokumen persyaratan. Setelah itu, dokumen akan diperiksa melalui proses verifikasi.

Sementara bagi wilayah yang belum mendukung layanan digital secara penuh, masyarakat tetap dapat mengurusnya secara langsung di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.

Pemilik tanah sebaiknya tidak hanya berfokus pada bentuk dokumen, tetapi juga memastikan seluruh data tanah tercatat dengan benar. Nama pemilik, luas, lokasi, serta dokumen pendukung perlu diperiksa sebelum proses pengurusan dilakukan.

Dengan memahami perbedaan sertifikat fisik, sertifikat elektronik, dan dokumen pertanahan lama, masyarakat dapat menentukan langkah administrasi yang sesuai. Jika masih ragu mengenai status dokumen tanah, konfirmasi langsung kepada Kantor Pertanahan menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi atau pengurusan lebih lanjut.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
kantah kabupaten blitar Petok D sertifikat tanah elektronik Girik ATR/BPN