Sertifikat Tanah Hilang? Ini 4 Langkah Mengurus Penggantinya di Kantor Pertanahan

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:45 WIB
Pengurusan sertifikat tanah hilang melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan.
Pengurusan sertifikat tanah hilang melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan.

 

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah hilang bisa membuat pemilik panik. Dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan tanah yang penting dan diperlukan dalam berbagai urusan pertanahan.

Namun, pemilik tidak perlu khawatir karena sertifikat tanah hilang masih dapat diganti melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan.

Penjelasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah hilang tersebut disampaikan dalam materi yang mengutip pernyataan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mokodompis.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah lewat Sentuh Tanahku, Bisa Ketahuan Asli atau Tidak

 Pemilik tanah disarankan segera mengurus sertifikat pengganti setelah mengetahui dokumen tersebut hilang untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan.

Ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan pemilik. Mulai dari membuat laporan kehilangan hingga proses penelitian data tanah oleh Kantor Pertanahan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan ketika sertifikat tanah hilang adalah melapor ke kepolisian setempat. Pemilik perlu membuat surat keterangan kehilangan.

Baca Juga: Saya Cari Motor Custom Murah, Ternyata Mulai Rp6 Jutaan Sudah Ada

Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan proses pengajuan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan.

Karena itu, pemilik tanah sebaiknya tidak menunda pelaporan apabila sertifikat tidak ditemukan.

 Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemilik dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Tahap kedua adalah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan atau ATR/BPN sesuai lokasi tanah.

Pemilik dapat mendatangi kantor pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, Kantor Pertanahan akan memproses permohonan penggantian sertifikat yang hilang.

Penggantian sertifikat juga tidak serta-merta dilakukan. Terdapat mekanisme pengumuman kehilangan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan keberatan.

Baca Juga: Modifikasi Innova Reborn G Putih Ini Bikin Pangling, Tampil Clean dengan TE37 Jepang

Setelah permohonan diajukan, terdapat proses pengumuman kehilangan. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan terhadap penerbitan sertifikat pengganti.

Jika tidak terdapat keberatan dalam batas waktu yang ditentukan, proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan.

Tahap berikutnya adalah penelitian data fisik dan yuridis tanah. Kantor Pertanahan melakukan verifikasi untuk memastikan tanah yang bersangkutan tidak sedang dalam sengketa, blokir, atau sita.

Baca Juga: Mobil Bekas Murah di FSL Mobilindo, HR-V hingga Pajero Mulai Rp96 Jutaan

Dalam kondisi tertentu, petugas juga dapat melakukan pengukuran ulang apabila diperlukan.

Rangkaian proses tersebut dilakukan untuk memastikan data tanah sesuai sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.

Karena itu, pemilik yang kehilangan sertifikat tanah disarankan segera melakukan pelaporan dan mengurus penggantian melalui jalur resmi. Langkah cepat diperlukan agar dokumen yang hilang tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
surat kehilangan kantah kabupaten blitar Sertifikat tanah hilang kantor pertanahan ATR/BPN