BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah hilang tidak berarti bukti kepemilikan tanah tersebut tidak dapat diurus kembali. Pemilik dapat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan dengan melengkapi sejumlah persyaratan dan mengikuti tahapan yang ditetapkan.
Informasi mengenai pengurusan sertifikat tanah hilang tersebut juga disampaikan melalui materi yang mengutip informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Dalam materi tersebut disebutkan adanya sejumlah syarat yang perlu dilengkapi sebelum proses penggantian sertifikat dilakukan.
Baca Juga: Biar Pengajuan Tak Ditolak, Ini Tips Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Pemilik tanah juga disarankan segera mengurus sertifikat pengganti setelah mengetahui dokumen tersebut hilang. Hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan dokumen disalahgunakan oleh pihak lain.
Tahapan awal yang harus dilakukan adalah melapor kepada kepolisian setempat. Pemilik tanah perlu memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai dokumen untuk proses pengurusan selanjutnya.
Setelah surat kehilangan diperoleh, pemilik dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan atau ATR/BPN sesuai lokasi tanah.
Baca Juga: Sebelum Beli Tanah, Wajib Cek Sertifikat! Begini Cara Pastikan Data dan Lokasinya Sesuai
Pemohon perlu melengkapi persyaratan yang diminta dalam proses pengajuan. Informasi mengenai persyaratan tersebut dapat dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Pengajuan sertifikat pengganti tidak langsung berujung pada penerbitan dokumen baru.
Kantor Pertanahan memiliki mekanisme pengumuman kehilangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila ingin mengajukan keberatan.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat keberatan, proses penerbitan sertifikat pengganti dapat dilanjutkan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penggantian karena Kantor Pertanahan perlu memastikan tidak ada persoalan yang menghambat penerbitan dokumen baru.
Setelah tahapan pengumuman, Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian terhadap data fisik dan yuridis tanah.
Baca Juga: Sentuh Tanahku Bisa Cek Keaslian Sertifikat, Waspada Situs Palsu Mengatasnamakan BPN
Penelitian dilakukan untuk memastikan tanah yang diajukan tidak sedang menghadapi persoalan seperti sengketa, blokir, maupun sita.
Jika diperlukan, petugas Kantor Pertanahan juga dapat melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari verifikasi sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.
Dalam materi yang mengacu pada informasi aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN tersebut, disebutkan total biaya penggantian sebesar Rp350.000 per sertifikat.
Baca Juga: Punya Honda Megapro Lama di Garasi? Ini Konsep Modifikasi yang Bisa Dipilih
Namun, pemilik tanah tetap perlu memperhatikan rincian persyaratan dan biaya yang berlaku pada saat mengajukan permohonan melalui kanal resmi pertanahan.
Kehilangan sertifikat tanah sebaiknya tidak dibiarkan terlalu lama. Pemilik disarankan segera membuat laporan kehilangan di kepolisian dan melanjutkan proses penggantian di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan dokumen pertanahan sekaligus memastikan proses penggantian dilakukan melalui jalur resmi.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari