Cara Membuat Sertifikat Tanah Baru di BPN, Ini Syarat dan Tahapannya

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:05 WIB
Petugas BPN melayani masyarakat yang mengajukan sertifikat tanah baru dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Petugas BPN melayani masyarakat yang mengajukan sertifikat tanah baru dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

BLITAR KAWENTAR - Cara membuat sertifikat tanah baru di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu diketahui masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat. Pengurusan dapat dilakukan dengan menyiapkan sejumlah dokumen, mulai dari bukti kepemilikan lahan, identitas pemohon, hingga dokumen perpajakan.

Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan kepastian administrasi kepemilikan lahan. Karena itu, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat baru perlu memastikan tanah yang didaftarkan memang miliknya dan tidak sedang dalam sengketa.

Pastikan Tanah Belum Bersertifikat

Baca Juga: Sentuh Tanahku, Aplikasi ATR BPN untuk Cek Informasi Tanah dalam Satu Genggaman

Dalam penjelasan video, pengurusan sertifikat baru disebut lebih baik dilakukan ketika tanah memang belum memiliki sertifikat. Sebab, apabila suatu bidang tanah sudah memiliki sertifikat kemudian muncul sertifikat lain pada bidang yang sama, kondisi tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih.

Persoalan tumpang tindih sertifikat bahkan dapat berkembang menjadi sengketa tanah dan berujung pada proses persidangan. Karena itu, sebelum mendaftarkan tanah, pemohon perlu memastikan status tanah terlebih dahulu.

Pemohon juga perlu memiliki dokumen yang menunjukkan kepemilikan lahan, seperti surat kepemilikan atau SKPT yang disebut dalam penjelasan tersebut.

Baca Juga: Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat, ATR/BPN Kejar Target 3 Juta Bidang pada 2027

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sejumlah dokumen perlu dipersiapkan sebelum mendatangi kantor BPN. Di antaranya surat pengantar dari RT atau RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

Pemohon juga disarankan menyiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memilikinya, pengurusan NPWP dapat dilakukan secara online.

Selain itu, pemohon perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahunan.

Untuk tanah yang diperoleh melalui pembelian, terdapat dokumen tambahan berupa Akta Jual Beli (AJB) beserta sertifikat yang berkaitan. Namun, proses tersebut dalam penjelasan video disebut masuk pada konteks pemecahan sertifikat.

Datang ke Kantor BPN

Tahap berikutnya adalah mendatangi kantor BPN dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Pemohon kemudian menuju loket pelayanan sertifikat tanah.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum KPK

Pada tahap ini, pemohon biasanya diminta mengisi formulir dan menjalani verifikasi dokumen. Setelah proses tersebut, pemohon mendapatkan surat tanda terima dokumen atau STT serta surat perintah setor (SPS).

Biaya pendaftaran yang disebut dalam video sekitar Rp50 ribu. Setelah itu, terdapat biaya pengukuran tanah yang harus dibayarkan.

Petugas Melakukan Pengukuran

Baca Juga: RUU Reforma Agraria Rampung Bahas 596 DIM, Kini Menuju Paripurna

Setelah permohonan diterima, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah sekaligus memasang tanda batas. Pemohon perlu hadir dalam proses tersebut.

Pemasangan batas juga berkaitan dengan lingkungan sekitar tanah, termasuk batas di sisi kanan, kiri, depan, dan belakang. Hasil pengukuran selanjutnya menjadi bagian dari proses pendaftaran sertifikat tanah.

Untuk mengetahui tarif pengukuran, masyarakat dapat menghubungi kantor BPN atau mengecek informasi biaya melalui situs ATR/BPN.

Setelah tahapan tersebut selesai, masih terdapat proses pemeriksaan tanah sebelum sertifikat dapat diproses lebih lanjut. Dalam penjelasan video, biaya pemeriksaan tanah menggunakan rumus tertentu, yakni luas tanah dikalikan HSBKPA kemudian ditambah Rp350 ribu.

Masyarakat juga perlu memastikan tanah yang didaftarkan bukan tanah sengketa. Sebab, tanah yang sedang bersengketa membutuhkan proses berbeda.

Editor : Regina Gavin Agata
tanah baru cara membuat sertifikat kantah kabupaten blitar sertifikat tanah BPN