Mau Urus Sertifikat Tanah Baru? Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke BPN

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:10 WIB
Warga menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat tanah baru di kantor BPN.
Warga menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan pendaftaran sertifikat tanah baru di kantor BPN.

BLITAR KAWENTAR - Syarat sertifikat tanah baru menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat sebelum mengajukan pendaftaran tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejumlah dokumen harus disiapkan agar proses administrasi dapat berjalan, termasuk identitas pemohon, bukti kepemilikan, dokumen pajak, dan surat pengantar lingkungan.

Mengurus sertifikat tanah tidak hanya berkaitan dengan datang ke kantor BPN. Pemohon juga harus memastikan bidang tanah yang akan didaftarkan memang belum mempunyai sertifikat dan tidak sedang menjadi objek sengketa.

Bukti Kepemilikan Menjadi Syarat Penting

Baca Juga: Sentuh Tanahku, Aplikasi ATR BPN untuk Cek Informasi Tanah dalam Satu Genggaman

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah status tanah. Dalam penjelasan video, masyarakat yang ingin membuat sertifikat baru harus memastikan tanah tersebut merupakan miliknya.

Pemohon juga perlu mempunyai dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan. Salah satu dokumen yang disebut adalah SKPT atau surat kepemilikan lahan.

Hal ini penting karena pendaftaran sertifikat tanah berkaitan langsung dengan status kepemilikan. Jika sebuah bidang tanah ternyata sudah memiliki sertifikat, kemudian kembali didaftarkan hingga muncul sertifikat lain, persoalan tumpang tindih dapat terjadi.

Baca Juga: Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat, ATR/BPN Kejar Target 3 Juta Bidang pada 2027

Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi sengketa dan bahkan masuk ke proses persidangan.

KTP dan KK Wajib Disiapkan

Selain dokumen kepemilikan tanah, pemohon perlu menyiapkan identitas pribadi. Dokumen yang disebut dalam penjelasan tersebut meliputi fotokopi KTP dan KK.

Pemohon juga disarankan membawa fotokopi NPWP. Apabila belum memiliki NPWP, pengurusannya dapat dilakukan secara online.

Dokumen perpajakan lainnya yang perlu dipersiapkan adalah SPPT PBB tahunan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dibawa saat mengajukan permohonan.

Bagi masyarakat yang mendapatkan tanah melalui transaksi jual beli, dokumen berupa AJB juga perlu disertakan bersama sertifikat yang berkaitan. Namun, proses tersebut disebut sebagai bagian dari konteks pemecahan sertifikat.

Ada Surat Pengantar RT dan RW

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum KPK

Dokumen administrasi dari lingkungan sekitar juga menjadi bagian dari persyaratan yang disebutkan. Pemohon perlu menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW.

Setelah seluruh dokumen tersedia, pemohon dapat mendatangi kantor BPN untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah baru.

Di loket pelayanan, pemohon akan diminta mengisi formulir. Dokumen kemudian menjalani proses verifikasi. Setelah itu, pemohon mendapatkan tanda terima dokumen dan surat perintah setor.

Baca Juga: Anggaran ATR/BPN 2027 Disetujui Rp10,758 Triliun, Ini Rencana Penggunaannya

Biaya pendaftaran yang disebut dalam video sekitar Rp50 ribu. Selain biaya tersebut, terdapat biaya pengukuran tanah yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Jangan Lupa Proses Pengukuran

Pengukuran dilakukan petugas BPN setelah permohonan diterima. Dalam proses ini, petugas akan mengukur bidang tanah sekaligus memasang tanda batas.

Pemohon diwajibkan hadir ketika proses pengukuran berlangsung. Batas tanah juga perlu diperhatikan dari sisi kanan, kiri, depan, dan belakang.

Untuk mengetahui biaya pengukuran, masyarakat dapat menghubungi BPN atau mengecek informasi biaya melalui situs ATR/BPN.

Setelah pengukuran, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah. Dalam video disebutkan terdapat biaya pemeriksaan tanah yang dihitung berdasarkan luas tanah dan HSBKPA, kemudian ditambah Rp350 ribu.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen telah tersedia dan status tanah jelas. Tanah yang sedang bersengketa membutuhkan mekanisme berbeda.

Editor : Regina Gavin Agata
sertifikat baru dokumen BPN KTP KK kantah kabupaten blitar syarat sertifikat tanah