BLITAR KAWENTAR - Pendaftaran sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui masyarakat. Proses tersebut dimulai dari persiapan dokumen, pengajuan permohonan, verifikasi, pembayaran biaya, hingga pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Bagi pemilik tanah yang belum mempunyai sertifikat, memahami tahapan tersebut penting agar proses pengurusan dapat dilakukan dengan dokumen yang lengkap. Status tanah juga perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum permohonan diajukan.
Mulai dari Pemeriksaan Status Tanah
Baca Juga: Sentuh Tanahku, Aplikasi ATR BPN untuk Cek Informasi Tanah dalam Satu Genggaman
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah, pemohon perlu memastikan bidang tanah memang miliknya dan belum memiliki sertifikat. Dalam penjelasan video, kondisi tanah yang sudah bersertifikat tetapi kembali didaftarkan dapat menimbulkan tumpang tindih.
Tumpang tindih sertifikat dapat berkembang menjadi sengketa tanah. Bahkan, persoalan tersebut dapat berakhir melalui proses persidangan.
Karena itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen kepemilikan lahan, termasuk SKPT atau surat kepemilikan yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Baca Juga: Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat, ATR/BPN Kejar Target 3 Juta Bidang pada 2027
Siapkan Berkas Administrasi
Setelah status tanah dipastikan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah berkas. Dokumen yang disebut antara lain surat pengantar RT atau RW, fotokopi KK, dan fotokopi KTP.
Pemohon juga disarankan mempunyai fotokopi NPWP. Bagi yang belum mempunyai NPWP, pengurusan dapat dilakukan secara online.
Dokumen perpajakan berupa SPPT PBB tahunan juga perlu dibawa ketika mengurus sertifikat.
Sementara itu, apabila tanah diperoleh melalui pembelian, pemohon juga perlu menyiapkan AJB bersama sertifikat yang berkaitan. Dalam penjelasan video, konteks tersebut disebut berkaitan dengan pemecahan sertifikat.
Ajukan Permohonan ke BPN
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi kantor BPN. Seluruh berkas dibawa ke loket pelayanan sertifikat tanah.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum KPK
Pemohon kemudian diminta mengisi formulir. Petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.
Setelah proses administrasi tersebut, pemohon akan mendapatkan surat tanda terima dokumen atau STT serta surat perintah setor atau SPS.
Untuk biaya pendaftaran, dalam video disebut nominal sekitar Rp50 ribu. Namun, selain biaya pendaftaran, masih ada biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Tanah Akan Diukur Petugas
Baca Juga: Anggaran ATR/BPN 2027 Disetujui Rp10,758 Triliun, Ini Rencana Penggunaannya
Tahapan berikutnya adalah pengukuran bidang tanah. Petugas ukur dari BPN akan datang untuk melakukan pengukuran sekaligus memasang tanda batas.
Pemohon harus hadir dalam proses tersebut. Penentuan batas juga berkaitan dengan kondisi lahan di sekitar bidang tanah, termasuk sisi kanan, kiri, depan, dan belakang.
Biaya pengukuran dapat diketahui dengan menghubungi BPN atau mengecek informasi melalui situs ATR/BPN.
Setelah pengukuran, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan tanah. Dalam penjelasan video, rumus biaya pemeriksaan tanah disebut berdasarkan luas tanah dikalikan HSBKPA dan ditambah Rp350 ribu.
Tahapan tersebut perlu dilalui sebelum proses sertifikat tanah dilanjutkan. Masyarakat juga perlu memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa karena tanah sengketa memiliki proses penanganan yang berbeda.
Editor : Regina Gavin Agata