BLITAR KAWENTAR - Pengukuran tanah BPN menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuatan sertifikat tanah baru. Setelah permohonan diajukan dan dokumen diverifikasi, petugas ukur akan melakukan pengukuran bidang tanah sekaligus memasang tanda batas sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.
Pengukuran bukan sekadar menentukan luas tanah. Dalam proses tersebut, batas bidang tanah juga perlu diperjelas dengan memperhatikan lingkungan di sekitarnya.
Pengukuran Dilakukan Setelah Permohonan
Baca Juga: Sentuh Tanahku, Aplikasi ATR BPN untuk Cek Informasi Tanah dalam Satu Genggaman
Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah baru terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke kantor BPN. Pemohon membawa seluruh dokumen yang menjadi persyaratan.
Dokumen yang disebut dalam penjelasan video antara lain bukti kepemilikan lahan, surat pengantar RT atau RW, fotokopi KTP dan KK, NPWP, serta SPPT PBB tahunan.
Jika tanah diperoleh melalui pembelian, pemohon juga perlu menyiapkan AJB bersama sertifikat yang berkaitan. Dokumen tersebut disebut dalam konteks pemecahan sertifikat.
Baca Juga: Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat, ATR/BPN Kejar Target 3 Juta Bidang pada 2027
Setelah dokumen dibawa ke loket pelayanan, pemohon akan diminta mengisi formulir dan menjalani verifikasi. Pemohon kemudian mendapatkan tanda terima dokumen serta surat perintah setor.
Petugas Memasang Tanda Batas
Setelah permohonan sertifikat diterima, petugas ukur BPN akan melakukan pengukuran. Pada tahap ini sekaligus dilakukan pemasangan tanda batas tanah.
Pemohon perlu hadir dalam proses pengukuran tersebut. Batas bidang tanah perlu diperhatikan dari berbagai sisi, mulai kanan, kiri, depan hingga belakang.
Kehadiran pemohon menjadi bagian penting agar proses pengukuran dan penentuan batas dapat dilakukan sesuai bidang tanah yang dimohonkan.
Dalam penjelasan video juga disebutkan bahwa pengukuran berkaitan dengan lingkungan sekitar bidang tanah. Karena itu, kondisi batas lahan perlu diperhatikan sebelum proses tersebut dilakukan.
Cek Biaya Pengukuran
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum KPK
Biaya pengukuran tanah tidak disebutkan dalam satu nominal tetap pada video. Masyarakat disarankan menghubungi kantor BPN untuk memperoleh informasi mengenai tarif yang berlaku.
Informasi biaya juga dapat dicek secara online melalui situs ATR/BPN.
Selain biaya pengukuran, terdapat biaya pemeriksaan tanah. Dalam penjelasan yang disampaikan, rumus pemeriksaan tanah menggunakan luas tanah dikalikan HSBKPA kemudian ditambah Rp350 ribu.
Baca Juga: Anggaran ATR/BPN 2027 Disetujui Rp10,758 Triliun, Ini Rencana Penggunaannya
Sementara biaya pendaftaran yang disebutkan sebelumnya berada di kisaran Rp50 ribu.
Pastikan Tanah Tidak Sengketa
Sebelum masuk ke seluruh tahapan tersebut, pemohon harus memastikan bidang tanah yang akan didaftarkan tidak sedang menjadi objek sengketa.
Tanah yang sudah mempunyai sertifikat juga perlu diperhatikan. Pembuatan sertifikat baru pada tanah yang ternyata telah memiliki sertifikat dapat menimbulkan persoalan tumpang tindih.
Karena itu, proses pendaftaran perlu dilakukan berdasarkan status tanah dan dokumen kepemilikan yang jelas.
Setelah pengukuran dan pemeriksaan tanah selesai, proses sertifikasi dapat dilanjutkan sesuai tahapan administrasi di BPN. Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat secara mandiri sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal agar proses berjalan lebih teratur.
Editor : Regina Gavin Agata