Jangan Sampai Tumpang Tindih, Ini yang Harus Dicek Sebelum Bikin Sertifikat Tanah

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:25 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah dan pengecekan status bidang lahan sebelum pengajuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih sertifikat.
Ilustrasi sertifikat tanah dan pengecekan status bidang lahan sebelum pengajuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih sertifikat.

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah menjadi dokumen penting dalam administrasi kepemilikan lahan. Sebelum mengajukan pembuatan sertifikat tanah baru, masyarakat perlu memastikan status bidang tanah yang akan didaftarkan.

Pengecekan tersebut penting untuk memastikan tanah belum memiliki sertifikat lain dan tidak sedang menjadi objek sengketa. Langkah ini juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih sertifikat.

Dalam penjelasan video, tumpang tindih sertifikat dapat terjadi ketika bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat kembali didaftarkan sehingga muncul sertifikat lain atas bidang yang sama.

Baca Juga: Sentuh Tanahku, Aplikasi ATR BPN untuk Cek Informasi Tanah dalam Satu Genggaman

Cek Status Tanah Sebelum Mengajukan Sertifikat

Sebelum mengajukan pendaftaran, pemohon perlu memastikan tanah yang akan didaftarkan merupakan tanah miliknya dan memiliki dokumen yang menunjukkan kepemilikan.

Salah satu dokumen yang disebut dalam penjelasan adalah SKPT atau surat keterangan terkait kepemilikan tanah.

Baca Juga: Sertipikasi Tanah MBR Dipercepat, ATR/BPN Kejar Target 3 Juta Bidang pada 2027

Status tanah juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak sedang dalam sengketa. Apabila terdapat persoalan kepemilikan atau batas tanah, proses penyelesaiannya berbeda dengan pendaftaran tanah yang tidak bermasalah.

Tumpang tindih sertifikat juga dapat berkembang menjadi sengketa apabila terdapat lebih dari satu dokumen sertifikat atas bidang tanah yang sama. Persoalan tersebut bahkan dapat berlanjut ke proses persidangan.

Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah status tanah dipastikan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi. Beberapa dokumen yang disebut dalam penjelasan meliputi surat pengantar RT atau RW, fotokopi KTP, fotokopi KK, serta dokumen kepemilikan tanah.

Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi NPWP. Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, pengurusannya dapat dilakukan secara online.

Dokumen lain yang perlu diperhatikan adalah SPPT PBB tahunan.

Sementara itu, untuk tanah yang diperoleh melalui transaksi jual beli, terdapat dokumen AJB yang dapat diperlukan bersama sertifikat terkait. Dalam penjelasan tersebut, dokumen itu disebut dalam konteks pemecahan sertifikat.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum KPK

Pengajuan Sertifikat Dilakukan di Kantor BPN

Jika seluruh dokumen telah disiapkan, pemohon dapat mendatangi kantor BPN untuk mengajukan permohonan.

Berkas diserahkan melalui loket pelayanan dan pemohon kemudian diminta mengisi formulir. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.

Baca Juga: Anggaran ATR/BPN 2027 Disetujui Rp10,758 Triliun, Ini Rencana Penggunaannya

Apabila proses administrasi telah berjalan, pemohon mendapatkan surat tanda terima dokumen atau STT serta surat perintah setor atau SPS.

Dalam penjelasan video, biaya pendaftaran disebut sekitar Rp50 ribu. Selain biaya pendaftaran, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pengukuran tanah.

Ada Tahap Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

Setelah permohonan diproses, petugas BPN melakukan pengukuran bidang tanah sekaligus memasang tanda batas.

Pemohon perlu hadir saat proses pengukuran. Batas tanah diperhatikan dari berbagai sisi, mulai dari kanan, kiri, depan hingga belakang.

Pengukuran dilakukan untuk menentukan bidang tanah yang didaftarkan. Hasil pengukuran kemudian menjadi bagian dari proses administrasi sertifikat tanah.

Untuk mengetahui biaya pengukuran, masyarakat dapat menanyakannya kepada kantor BPN atau mengecek informasi melalui situs ATR/BPN.

Baca Juga: Sekjen ATR/BPN Kumpulkan Pejabat Administrator, Pelayanan Pertanahan Harus Tetap Optimal

Selain pengukuran, terdapat pula pemeriksaan tanah. Dalam penjelasan video, rumus biaya pemeriksaan tanah disebut menggunakan luas tanah dikalikan HSBKPA, kemudian ditambah Rp350 ribu.

Karena itu, masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah baru sebaiknya memastikan status lahan terlebih dahulu, menyiapkan seluruh dokumen, serta mengikuti tahapan administrasi yang berlaku.

Pengecekan sejak awal diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan tumpang tindih sertifikat di kemudian hari.

Editor : Regina Gavin Agata
tanah sengketa Tumpang Tindih Sertifikat kantah kabupaten blitar sertifikat tanah BPN