BLITAR KAWENTAR – Macam-macam surat tanah memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang berbeda, mulai dari Girik, Letter C, Surat Keterangan Tanah (SKT), Akta Jual Beli (AJB), akta hibah, hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masyarakat perlu memahami perbedaan setiap dokumen tersebut agar mengetahui status tanah yang dimiliki serta langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas asetnya.
Dokumen pertanahan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tanah sebagai aset keluarga maupun investasi.
Baca Juga: RUU Reforma Agraria Bentuk Lembaga Baru di Bawah Presiden, Ini Tugasnya
Kesalahan dalam memahami fungsi surat tanah dapat menimbulkan persoalan ketika melakukan transaksi jual beli, pewarisan, atau pengurusan administrasi pertanahan.
Dalam sebuah video edukasi mengenai dokumen pertanahan, perencana keuangan yang dikenal dengan nama EBay menjelaskan berbagai jenis surat tanah dan kedudukan masing-masing dokumen.
Salah satu dokumen yang masih banyak dimiliki masyarakat adalah Girik, Letter C, dan SKT. Dokumen tersebut berkaitan dengan riwayat penguasaan atau administrasi tanah pada masa sebelumnya.
Baca Juga: Sebelum Beli Tanah, Wajib Cek Sertifikat! Begini Cara Pastikan Data dan Lokasinya Sesuai
Dalam penjelasannya, EBay menyebut bahwa dokumen tersebut bukan sertifikat hak atas tanah.
Girik dan Letter C dapat menjadi petunjuk awal mengenai riwayat tanah, tetapi tidak memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat hak atas tanah.
Masyarakat yang masih memiliki dokumen tersebut perlu memastikan status bidang tanah melalui prosedur administrasi pertanahan yang berlaku.
Langkah ini penting agar pemilik mengetahui apakah tanah telah terdaftar dan dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus pendaftaran.
Selain dokumen lama, terdapat dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, seperti AJB, akta hibah, dan dokumen waris.
AJB merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan adanya transaksi jual beli tanah.
Baca Juga: PTSL Gratis? Ini Biaya yang Perlu Disiapkan Peserta di Wilayah Jawa
Sementara itu, akta hibah berkaitan dengan pemberian hak atas tanah kepada pihak lain.
Adapun dokumen waris digunakan untuk menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima harta peninggalan sesuai ketentuan hukum.
Dokumen-dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam proses peralihan hak. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa proses administrasi pertanahan telah diselesaikan sesuai prosedur.
Baca Juga: Aset Pemkot Blitar untuk Sekolah Rakyat Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat
SHGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan berstatus Hak Milik.
Hak ini memiliki jangka waktu tertentu sehingga pemegangnya perlu memperhatikan masa berlaku dan ketentuan perpanjangan.
Sementara itu, SHM merupakan hak milik atas tanah yang tidak dibatasi jangka waktu seperti SHGB.
Baca Juga: Motor Ojol Mulai Banyak Masalah? Ini Bagian yang Perlu Dicek Sebelum Dipakai Narik Lagi
Dalam video tersebut, EBay menjelaskan bahwa SHM memberikan kewenangan yang lebih penuh kepada pemegang hak dibandingkan SHGB.
Meski demikian, setiap jenis hak atas tanah memiliki ketentuan hukum dan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi.
Masyarakat perlu memeriksa dokumen tanah sebelum melakukan transaksi atau mengurus peralihan hak.
Baca Juga: Motor Bekas Berkualitas Mulai Rp7 Jutaan, Banyak Unit Tahun 2025-2026
Pemeriksaan dapat mencakup identitas pemegang hak, riwayat tanah, status sertifikat, serta kesesuaian data bidang tanah.
Pemilik tanah yang masih mengandalkan dokumen lama dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengetahui prosedur pendaftaran yang sesuai.
Dengan memahami macam-macam surat tanah, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menjaga aset dan menghindari persoalan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari