Girik, Letter C, dan SKT Bukan Sertifikat Tanah, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:00 WIB
dokumen tanah berupa girik, Letter C, dan SKT yang masih banyak digunakan dalam administrasi pertanahan.
dokumen tanah berupa girik, Letter C, dan SKT yang masih banyak digunakan dalam administrasi pertanahan.

 

BLITAR KAWENTAR – Girik, Letter C, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) merupakan dokumen yang masih banyak ditemukan dalam administrasi pertanahan masyarakat. 

Namun, ketiga dokumen tersebut tidak memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat hak atas tanah.

Pemilik perlu memahami fungsi dan status dokumen tersebut agar dapat menentukan langkah yang tepat untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Baca Juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Baru di BPN, Ini Syarat dan Tahapannya

Dokumen tanah lama kerap menjadi perhatian karena masih digunakan sebagai dasar penguasaan tanah oleh sebagian masyarakat.

 Padahal, dokumen tersebut perlu diperiksa kembali untuk memastikan status dan riwayat bidang tanah yang bersangkutan.

Dalam sebuah video edukasi mengenai surat tanah, perencana keuangan yang dikenal dengan nama EBay menjelaskan bahwa Girik, Letter C, dan dokumen sejenis bukan merupakan sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga: RUU Reforma Agraria Bentuk Lembaga Baru di Bawah Presiden, Ini Tugasnya

Girik merupakan salah satu dokumen lama yang berkaitan dengan administrasi tanah. Sementara itu, Letter C merupakan catatan administrasi desa yang dapat memuat informasi mengenai tanah dan pihak yang tercatat dalam administrasi tersebut.

Kedua dokumen tersebut sering digunakan masyarakat untuk menunjukkan riwayat penguasaan tanah.

Namun, keberadaan Girik atau Letter C tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang merupakan pemegang hak atas tanah yang sah.

Dalam penjelasannya, EBay mengibaratkan dokumen lama tersebut seperti kuitansi pembayaran servis kendaraan.

 Dokumen itu dapat menunjukkan adanya riwayat tertentu, tetapi tidak dapat menggantikan bukti kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara dokumen administrasi lama dan sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah lewat Sentuh Tanahku, Bisa Ketahuan Asli atau Tidak

Selain Girik dan Letter C, masyarakat juga mengenal Surat Keterangan Tanah atau SKT.

Dokumen ini dapat berkaitan dengan keterangan mengenai penguasaan atau riwayat tanah di wilayah tertentu.

Namun, fungsi dan kedudukan SKT perlu dilihat berdasarkan isi dokumen, pihak yang menerbitkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Aset Pemkot Blitar untuk Sekolah Rakyat Jadi Sorotan, Pengawasan Diperketat

SKT tidak otomatis memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat hak atas tanah.

Masyarakat yang memiliki dokumen tersebut perlu memeriksa status bidang tanah dan memastikan apakah tanah telah terdaftar dalam administrasi pertanahan.

Mengandalkan dokumen lama tanpa memeriksa status tanah dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi transaksi jual beli, pewarisan, atau sengketa.

Baca Juga: Cari Motor Custom Murah? Ini Rekomendasi Berdasarkan Budget, Mulai Rp6 Jutaan

Persoalan dapat muncul apabila terdapat ketidakjelasan mengenai riwayat penguasaan, batas bidang tanah, maupun pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Dalam video tersebut, EBay mengingatkan bahwa dokumen lama tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti sertifikat hak atas tanah.

Karena itu, pemilik perlu memastikan bahwa dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi dan status hukum tanah.

Baca Juga: Lamborghini Raffi Ahmad Muncul di IMX 2025, Bodinya Dirombak Total Pakai Liberty Walk

Masyarakat yang masih memiliki Girik, Letter C, atau SKT dapat memulai dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan riwayat tanah.

Pemilik juga perlu memastikan lokasi, batas bidang, serta pihak yang tercatat dalam dokumen yang dimiliki.

Selanjutnya, masyarakat dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengetahui prosedur pendaftaran tanah dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mobil Pick Up Bekas Murah Mulai Rp13 Jutaan, Carry hingga Livina Ada

Proses tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing bidang tanah.

Dengan memahami fungsi Girik, Letter C, dan SKT, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengelola aset tanah dan menghindari kesalahan dalam memahami status kepemilikan.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
kantah kabupaten blitar Dokumen Tanah sertifikat tanah letter c Girik