AJB, Akta Hibah, dan Akta Waris, Apa Perbedaan Fungsi Ketiga Surat Tanah Ini?

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:05 WIB
Ilustrasi dokumen peralihan tanah melalui jual beli, hibah, dan pewarisan.
Ilustrasi dokumen peralihan tanah melalui jual beli, hibah, dan pewarisan.

 

BLITAR KAWENTAR – AJB tanah, akta hibah, dan akta waris merupakan dokumen yang berkaitan dengan transaksi atau peralihan hak atas tanah. Ketiganya memiliki fungsi berbeda dan tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah.

 Masyarakat perlu memahami kegunaan masing-masing dokumen agar proses jual beli, hibah, maupun pewarisan tanah dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen pertanahan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat ketika menerima atau mengalihkan tanah kepada pihak lain.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang? Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Pertanahan

Dalam sebuah video edukasi mengenai surat tanah, perencana keuangan yang dikenal dengan nama EBay menjelaskan bahwa AJB, akta hibah, dan dokumen waris memiliki fungsi penting dalam proses peralihan hak.

Namun, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa proses administrasi pertanahan telah diselesaikan.

Akta Jual Beli atau AJB merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuktikan adanya transaksi jual beli tanah.

Baca Juga: RUU Reforma Agraria Bentuk Lembaga Baru di Bawah Presiden, Ini Tugasnya

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli.

Dalam penjelasannya, EBay mengibaratkan AJB seperti kuitansi resmi pembelian kendaraan. Dokumen itu membuktikan adanya transaksi, tetapi proses pencatatan kepemilikan tetap perlu diperhatikan.

Artinya, kepemilikan AJB tidak otomatis berarti bahwa seluruh proses administrasi pertanahan telah selesai.

Pembeli perlu memastikan proses pendaftaran peralihan hak dan pencatatan nama pemegang hak pada sertifikat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Selain jual beli, peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui hibah.

Hibah merupakan pemberian hak atau harta kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sebelum Beli Tanah, Wajib Cek Sertifikat! Begini Cara Pastikan Data dan Lokasinya Sesuai

Dalam konteks pertanahan, dokumen hibah dapat menjadi dasar dalam proses pengalihan hak dari pemberi kepada penerima.

Namun, penerima hibah tetap perlu memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Proses pencatatan peralihan hak juga perlu diperhatikan agar data pemegang hak atas tanah sesuai dengan perubahan yang terjadi.

Baca Juga: PTSL Gratis? Ini Biaya yang Perlu Disiapkan Peserta di Wilayah Jawa

Pewarisan menjadi salah satu cara peralihan hak atas tanah yang sering terjadi di masyarakat.

Ketika pemilik tanah meninggal dunia, ahli waris perlu memastikan dokumen yang membuktikan hubungan kewarisan dan pihak-pihak yang berhak menerima harta peninggalan.

Dokumen waris memiliki fungsi penting dalam proses pengurusan tanah yang diwariskan.

Baca Juga: Cegah Insiden Keracunan, Polisi Sidak SPPG di Kademangan dan Talun untuk Pastikan MBG Aman

Namun, dokumen tersebut perlu dilengkapi dengan persyaratan administrasi pertanahan sesuai kondisi bidang tanah.

Apabila tanah telah memiliki sertifikat, ahli waris perlu memastikan proses pencatatan peralihan hak dilakukan sesuai ketentuan.

AJB, akta hibah, dan dokumen waris memiliki fungsi berbeda, tetapi semuanya dapat berkaitan dengan proses peralihan hak atas tanah.

Baca Juga: Gaya Modifikasi Motor Matic, Pilih Sesuai Kebutuhan: Harian, Gaya atau Touring

Masyarakat perlu memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan jenis peralihan yang terjadi.

Selain itu, pemeriksaan sertifikat dan kelengkapan administrasi diperlukan untuk menghindari ketidakjelasan status tanah.

Jika terdapat kendala dalam proses pengurusan, masyarakat dapat berkonsultasi dengan PPAT atau Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Motor Sport 250cc Murah Mulai Rp20 Jutaan, Ada Ninja 2 Silinder!

Dengan memahami perbedaan AJB, akta hibah, dan dokumen waris, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengurus peralihan hak dan menjaga kepastian hukum atas aset tanah.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Akta Waris AJB tanah akta hibah kantah kabupaten blitar sertifikat tanah