SHGB dan SHM Punya Status Berbeda, Ini Perbedaan Hak dan Masa Berlakunya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:10 WIB
Ilustrasi perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kepemilikan tanah.
Ilustrasi perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kepemilikan tanah.

 

BLITAR KAWENTAR – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis hak atas tanah yang memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal kewenangan pemegang hak dan jangka waktu.

SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan berstatus Hak Milik, sedangkan SHM merupakan hak milik atas tanah yang tidak dibatasi jangka waktu seperti SHGB.

Perbedaan kedua jenis sertifikat tersebut menjadi perhatian masyarakat yang memiliki rumah atau berencana membeli properti.

Baca Juga: Ikan Cupang Termahal Ini Tembus Rp3 Juta, Ada Pink Aurora dan Veltel Inuyasa

Dalam sebuah video edukasi mengenai dokumen pertanahan, perencana keuangan yang dikenal dengan nama EBay menjelaskan bahwa SHGB memiliki kekuatan hukum, tetapi pemegangnya perlu memperhatikan masa berlaku hak.

Sementara itu, SHM memberikan kewenangan yang lebih penuh kepada pemegang hak atas tanah.

Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Baca Juga: Tanah Belum Bersertifikat? Kenali Proses Pengukurannya Sebelum ke BPN

Tanah dengan status HGB dapat berada di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah Hak Milik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pemegang HGB memiliki hak atas bangunan dan penggunaan tanah sesuai batas-batas yang ditentukan dalam pemberian hak.

Dalam video tersebut, EBay menyebut rumah di kawasan perumahan sebagai salah satu contoh properti yang dapat memiliki status SHGB.

Namun, status tanah setiap properti perlu diperiksa melalui dokumen yang bersangkutan karena tidak semua rumah memiliki jenis hak yang sama.

Berbeda dengan SHM, SHGB memiliki jangka waktu tertentu.

Pemegang hak perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat dan memenuhi persyaratan perpanjangan atau pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Konflik Agraria Jadi Sorotan, RUU Reforma Agraria Siapkan Mekanisme Penyelesaian

Dalam penjelasannya, EBay mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan perpanjangan hingga mendekati masa berakhirnya hak.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa perpanjangan SHGB tidak berlangsung secara otomatis.

Proses tersebut harus mengikuti persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Tertipu Sertifikat Palsu, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Sebelum Membeli

SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan berstatus Hak Milik.

Sementara itu, SHM memberikan hak milik atas tanah kepada pemegangnya.

Perbedaan utama keduanya terletak pada jenis hak dan jangka waktu.

Baca Juga: Sentuh Tanahku Punya Fitur Info Layanan, Bisa Cek Syarat hingga Simulasi Biaya

SHM tidak memiliki batas waktu sebagaimana SHGB, tetapi tetap tunduk pada ketentuan hukum pertanahan.

Dalam video tersebut, EBay menyebut bahwa SHGB untuk rumah tinggal dapat ditingkatkan menjadi SHM dalam kondisi tertentu.

Namun, proses peningkatan status memerlukan persyaratan administrasi dan biaya yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Saya Cari Motor Custom Murah, Ternyata Mulai Rp6 Jutaan Sudah Ada

Tidak semua bidang tanah dengan status SHGB dapat langsung ditingkatkan menjadi SHM.

Masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB perlu memeriksa masa berlaku sertifikat dan memastikan dokumen sesuai dengan kondisi tanah.

Calon pembeli juga perlu mengetahui jenis hak atas tanah sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga: Fortuner 2021 Tipe G Disulap Jadi Legender, Modifikasinya Bikin Pangling

Pemeriksaan tersebut dapat membantu masyarakat memahami hak yang dimiliki serta kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.

Dengan memahami perbedaan SHGB dan SHM, masyarakat dapat lebih cermat dalam memilih properti dan mengelola aset tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
SHGB hak guna bangunan kantah kabupaten blitar shm sertifikat tanah