Urutan Kekuatan Surat Tanah dari Girik hingga SHM, Kenali Status Dokumen yang Dimiliki

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:15 WIB
berbagai dokumen tanah di Indonesia, mulai dari girik hingga SHM, dengan fungsi dan kedudukan yang berbeda.
berbagai dokumen tanah di Indonesia, mulai dari girik hingga SHM, dengan fungsi dan kedudukan yang berbeda.

 

BLITAR KAWENTAR – Kekuatan surat tanah perlu dipahami masyarakat untuk mengetahui kedudukan dokumen yang dimiliki, mulai dari Girik, AJB, hingga SHGB dan SHM.

Setiap dokumen memiliki fungsi berbeda, sehingga pemilik tanah perlu memastikan status hak dan kelengkapan administrasi sebelum melakukan transaksi maupun mengurus peralihan kepemilikan.

Masih banyak masyarakat yang memiliki tanah bernilai tinggi, tetapi belum memahami secara menyeluruh kedudukan hukum dokumen yang dipegang.

Baca Juga: Colony Breeding Guppy, Cara Ternak Ikan Guppy Lebih Mudah dan Cepat

Dalam sebuah video edukasi mengenai surat tanah, perencana keuangan yang dikenal dengan nama EBay menjelaskan perbedaan berbagai dokumen pertanahan dan pentingnya memastikan status aset.

Ia mengelompokkan dokumen tanah berdasarkan fungsi dan kedudukannya, mulai dari dokumen lama hingga sertifikat hak atas tanah.

Girik, Letter C, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) merupakan dokumen yang berkaitan dengan administrasi atau riwayat penguasaan tanah.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang Akan Diganti, Tapi Ada Masa 30 Hari untuk Keberatan

Dokumen tersebut bukan sertifikat hak atas tanah dan tidak memiliki kedudukan yang sama dengan SHM maupun SHGB.

Dalam video tersebut, EBay menjelaskan bahwa dokumen lama dapat menjadi petunjuk awal mengenai riwayat penguasaan tanah.

Namun, masyarakat tetap perlu memastikan status bidang tanah melalui prosedur administrasi pertanahan yang berlaku.

Akta Jual Beli atau AJB merupakan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli tanah di hadapan PPAT.

Dokumen ini memiliki fungsi penting dalam proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli.

Namun, AJB perlu dibedakan dari sertifikat yang mencatat hak atas tanah.

Baca Juga: Ikan Cupang High End Ini Bisa Tembus Rp3 Juta, Ternyata Ini Rahasianya

Pembeli perlu memastikan proses pendaftaran peralihan hak dan pencatatan nama pemegang hak telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Karena itu, kepemilikan AJB tidak seharusnya dianggap sebagai tanda bahwa seluruh proses administrasi pertanahan telah selesai.

Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan bukti hak atas tanah yang memberikan kewenangan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan berstatus Hak Milik.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik: Apa Itu, Manfaat, dan Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku?

SHGB memiliki jangka waktu tertentu sehingga pemegang hak perlu memperhatikan masa berlaku dan ketentuan perpanjangannya.

Dalam video tersebut, EBay menjelaskan bahwa SHGB merupakan sertifikat resmi yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemegang hak perlu memahami batasan penggunaan tanah dan masa berlaku sertifikat.

Baca Juga: Tanah Mau Disertifikat Lewat PTSL? Cek Dulu 7 Dokumen yang Harus Disiapkan

Sertifikat Hak Milik merupakan tanda bukti hak milik atas tanah yang memberikan kewenangan lebih penuh kepada pemegangnya dibandingkan HGB.

SHM tidak memiliki batas waktu seperti SHGB dan dapat diwariskan sesuai ketentuan hukum.

Dalam penjelasannya, EBay menyebut SHM sebagai salah satu bentuk hak atas tanah yang memiliki kedudukan kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.

Baca Juga: Cegah Insiden Keracunan, Polisi Sidak SPPG di Kademangan dan Talun untuk Pastikan MBG Aman

Namun, kepemilikan SHM tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat perlu memeriksa jenis dokumen yang dimiliki untuk mengetahui status tanah dan langkah administrasi yang perlu dilakukan.

Pemilik tanah yang masih memiliki dokumen lama dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan mengenai prosedur pendaftaran.

Baca Juga: Gaya Modifikasi Motor Matic, Pilih Sesuai Kebutuhan: Harian, Gaya atau Touring

Sementara itu, pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat perlu memastikan kesesuaian data dan menindaklanjuti perubahan kepemilikan apabila terjadi jual beli, hibah, atau pewarisan.

Dengan memahami kekuatan surat tanah dan fungsi setiap dokumen, masyarakat dapat lebih cermat dalam menjaga aset serta mengurangi risiko persoalan administrasi dan sengketa.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
AJB SHGB kekuatan surat tanah kantah kabupaten blitar Girik