BLITAR KAWENTAR - Bansos digital melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) tengah diperluas pemerintah dan ditargetkan diterapkan secara nasional pada Oktober 2026. Sistem ini bukan jenis bantuan sosial baru, melainkan mekanisme digital untuk pendaftaran, verifikasi, dan pengelolaan data penerima bantuan. Saat ini, penerapannya telah diperluas hingga 258 kabupaten/kota setelah sebelumnya diuji coba di Banyuwangi.
Transformasi tersebut dilakukan untuk membuat proses pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial lebih cepat serta menghubungkan data dari berbagai instansi pemerintah. Hingga September 2026, pemerintah menyebut sekitar 4,3 juta kepala keluarga telah mendaftar dalam sistem Perlinsos Digital.
Baca Juga: Rujak Cingur Surabaya Punya Cita Rasa Khas, Ternyata Ada Pisang Batu dan Petis
Bansos Digital Bukan Bantuan Baru
Istilah bansos digital yang beredar di media sosial perlu dipahami sebagai sistem baru dalam tata kelola perlindungan sosial. Artinya, masyarakat bukan menerima jenis bantuan baru bernama bansos digital.
Portal Perlinsos disiapkan sebagai pintu digital untuk pendaftaran dan verifikasi calon penerima. Masyarakat dapat menggunakan identitas kependudukan sebagai bagian dari proses pendaftaran, sementara data penerima akan diverifikasi melalui keterhubungan berbagai basis data pemerintah.
Uji coba awal Perlinsos Digital dimulai di Kabupaten Banyuwangi pada 2025. Setelah itu, sistem diperluas ke sejumlah daerah dan kini mencakup 258 kabupaten/kota. Pemerintah menargetkan implementasi nasional pada Oktober 2026. (
Lima Program yang Terhubung
Dalam ekosistem perlindungan sosial digital, sejumlah program pemerintah dapat diintegrasikan melalui sistem tersebut. Program yang disebut dalam materi antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), serta berbagai bentuk subsidi energi.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan berdasarkan komponen penerima. Sementara itu, BPNT berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan. PIP ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik, sedangkan PBI JK berkaitan dengan pembiayaan iuran jaminan kesehatan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Untuk subsidi energi, sistem digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi penerima.
Pemerintah menegaskan digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan sembako. Sistem tersebut ke depan dapat mendukung berbagai bentuk bantuan pemerintah, termasuk bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, perumahan, pupuk, hingga subsidi energi.
Baca Juga: Bukan Sate Madura, Sate Warok Ponorogo Ini Punya Potongan Daging yang Bikin Penasaran
Pendaftaran Diklaim Lebih Cepat
Salah satu perubahan yang ditawarkan Perlinsos Digital adalah proses pendaftaran dan verifikasi yang lebih sederhana. Pemerintah menyebut proses yang sebelumnya melalui beberapa tahapan dapat dipangkas menjadi tiga tahap, dengan pendaftaran berbasis NIK dan verifikasi wajah.
Sistem juga dirancang agar masyarakat dapat mengetahui proses pengajuan secara lebih transparan. Jika terdapat ketidaksesuaian data, tersedia mekanisme sanggah yang memungkinkan masyarakat mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi.
Bagi warga yang kesulitan menggunakan teknologi, pemerintah juga menyiapkan Gerakan Perlinsos Peduli Tetangga. Melalui skema tersebut, masyarakat dapat membantu warga lain yang membutuhkan pendampingan untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Sate Warok Ponorogo di Surabaya Jual 1.000 Tusuk Setiap Hari
Perluasan Dilakukan Bertahap
Perluasan Perlinsos Digital masih berada dalam tahap implementasi dan pengujian. Karena itu, masyarakat perlu mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai wilayah yang sudah masuk dalam cakupan layanan.
Pemerintah juga menyatakan digitalisasi ini ditujukan untuk meningkatkan ketepatan data penerima, bukan sekadar mengubah cara pencairan bantuan. Data yang lebih terintegrasi diharapkan membantu pemerintah menyesuaikan bentuk bantuan dengan kondisi masyarakat di masing-masing daerah.
Masyarakat yang sudah menerima bansos reguler tetap perlu memantau informasi resmi terkait program yang diterimanya. Sementara bagi calon penerima, informasi mengenai pembukaan pendaftaran Perlinsos dan mekanisme verifikasi perlu diperhatikan agar tidak tertipu pihak yang menawarkan jasa pendaftaran berbayar.
Editor : Gita Dwi Nuraini
Sumber : pinterest