BLITAR KAWENTAR - Bansos digital mulai disiapkan pemerintah sebagai bagian dari transformasi penyaluran bantuan sosial pada Oktober 2026. Sistem ini bukan jenis bantuan baru berupa uang tunai atau barang, melainkan mekanisme pendataan, pengajuan, dan verifikasi bansos yang dilakukan secara digital dan terintegrasi. Sejumlah program seperti PKH, BPNT, PIP, PBI Jaminan Kesehatan, hingga subsidi energi diarahkan masuk dalam sistem perlindungan sosial tersebut.
Rencana bansos digital belakangan ramai dibicarakan masyarakat, terutama penerima bantuan sosial yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5. Sistem tersebut disiapkan untuk membuat proses pemadanan data lebih terintegrasi, sekaligus mengurangi risiko kesalahan data dalam penentuan penerima bantuan.
Baca Juga: Rujak Cingur Surabaya Punya Cita Rasa Khas, Ternyata Ada Pisang Batu dan Petis
Bansos Digital Bukan Bantuan Baru
Istilah bansos digital tidak berarti pemerintah menyiapkan satu jenis bantuan baru yang otomatis diterima seluruh KPM. Bansos digital lebih mengacu pada perubahan mekanisme dalam pendataan dan pengajuan bantuan melalui sistem digital terpadu.
Melalui sistem perlindungan sosial, data masyarakat dapat dipadankan dengan informasi kependudukan, kondisi sosial ekonomi, kepemilikan aset, hingga status pekerjaan. Dengan proses tersebut, pemerintah dapat melakukan verifikasi berdasarkan data yang tersedia sebelum menentukan kelayakan penerima.
Uji coba sistem sebelumnya disebut telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya, penerapan sistem diarahkan untuk diperluas ke berbagai wilayah sebagai bagian dari persiapan integrasi penyaluran bantuan sosial pada 2027.
Baca Juga: Bukan Sate Madura, Sate Warok Ponorogo Ini Punya Potongan Daging yang Bikin Penasaran
Lima Program yang Masuk Sistem
Ada lima kelompok program yang disebut akan terintegrasi dalam sistem perlindungan sosial digital.
Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, peserta didik, lansia, serta penyandang disabilitas sesuai ketentuan program.
Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat.
Ketiga, Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini berkaitan dengan dukungan pendidikan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Keempat, PBI Jaminan Kesehatan yang berkaitan dengan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Kelima, subsidi energi yang mencakup berbagai bentuk subsidi seperti listrik, LPG 3 kilogram, dan BBM sesuai kebijakan serta kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Klaim Rp5,4 Juta Per Tahun Perlu Dipahami
Di media sosial juga beredar narasi mengenai 50 juta KPM desil 1 hingga desil 5 yang disebut berpeluang memperoleh bantuan rata-rata Rp5,4 juta per tahun.
Angka tersebut perlu dipahami sebagai kemungkinan akumulasi apabila satu keluarga menerima beberapa jenis bantuan sekaligus. Artinya, angka tersebut bukan berarti setiap KPM akan memperoleh uang tunai Rp5,4 juta secara otomatis.
Selain itu, tidak semua bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang tunai. PBI Jaminan Kesehatan, misalnya, memberikan manfaat berupa jaminan atau pembiayaan iuran kesehatan bagi penerima yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Bikin Penasaran, Sate Warok Ponorogo di Surabaya Jual 1.000 Tusuk Setiap Hari
Ada Fitur Sanggah dan Pendampingan
Sistem digital juga dirancang dengan mekanisme sanggah. Jika data menunjukkan seseorang tidak memenuhi kriteria akibat informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan sanggahan untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Bagi lansia, penyandang disabilitas, atau masyarakat yang belum mampu menggunakan teknologi, tersedia pendampingan melalui agen perlindungan sosial, pendamping sosial, perangkat desa, maupun kelurahan.
Proses tersebut juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Masyarakat yang sudah menerima bansos reguler tetap diimbau memantau status kepesertaan dan informasi pencairan melalui kanal resmi pemerintah.
Pendaftaran maupun pengajuan bansos tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap pihak yang meminta uang dengan alasan dapat membantu mencairkan bansos digital.
Editor : Gita Dwi Nuraini
Sumber : pinterest