BLITAR KAWENTAR - Pemerintah disebut tengah menyiapkan bansos digital 2026 sebagai perubahan mekanisme dalam proses pendaftaran dan penyaluran bantuan sosial. Sistem ini bukan jenis bantuan baru, melainkan digitalisasi proses pendataan, pengajuan, verifikasi, hingga penyaluran berbagai program bantuan yang selama ini sudah berjalan.
Dalam informasi yang beredar, sistem bansos digital akan menggunakan portal perlindungan sosial atau Perlinsos. Mekanisme tersebut ditujukan untuk membuat proses pendataan lebih terintegrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengajukan bantuan sosial.
Penerapan sistem ini disebut akan mulai diperluas pada Oktober 2026 dan dipersiapkan menjadi bagian dari mekanisme penyaluran bantuan sosial pada 2027.
Baca Juga: Hipertensi dan Diabetes Dominasi Temuan CKG di Kota Blitar, Kasus Juga Ditemukan pada Usia Produktif
Bansos Digital Bukan Bantuan Baru
Hal penting yang perlu dipahami adalah istilah bansos digital tidak merujuk pada jenis bantuan baru berupa uang maupun barang.
Bansos digital merupakan mekanisme baru yang mengubah proses pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial menjadi berbasis digital. Program bantuan yang masuk di dalamnya tetap berasal dari sejumlah bantuan sosial dan jaminan sosial yang sudah dikenal masyarakat.
Sistem tersebut disebut telah melalui uji coba atau piloting di Kabupaten Banyuwangi. Setelah itu, cakupan uji coba disebut diperluas hingga ratusan kabupaten dan kota.
Dalam narasi yang beredar, peluncuran sistem secara lebih luas ditargetkan mulai Oktober 2026 sebagai persiapan menuju penerapan yang lebih menyeluruh pada 2027.
Baca Juga: Rujak Cingur Surabaya Porsi Barbar Rp15 Ribu, Cingurnya Jumbo dan Bumbunya Melimpah
Lima Program Masuk Sistem Bansos Digital
Setidaknya terdapat lima kelompok bantuan yang disebut akan terintegrasi dalam sistem bansos digital.
Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini diberikan berdasarkan komponen tertentu, antara lain ibu hamil, balita, anak sekolah jenjang SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas.
Kedua, BPNT atau Program Sembako. Bantuan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok keluarga penerima manfaat.
Ketiga, Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan pendidikan ini ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Keempat, PBI JKN atau KIS. Program ini berupa bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Kelima, subsidi energi. Kelompok ini mencakup sejumlah subsidi seperti listrik, LPG 3 kilogram, dan bahan bakar minyak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak seluruh manfaat dalam sistem tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai. Sebagian berbentuk layanan jaminan sosial atau subsidi.
Baca Juga: Rujak Cingur Surabaya Punya Cita Rasa Khas, Ternyata Ada Pisang Batu dan Petis
Klaim Rp5,4 Juta Bukan Bantuan Tunai untuk Semua
Belakangan beredar narasi di media sosial mengenai 50 juta KPM Desil 1 sampai Desil 5 yang disebut dapat memperoleh rata-rata Rp5,4 juta per tahun.
Namun, angka tersebut dalam narasi yang dibahas merupakan kalkulasi atau akumulasi apabila satu keluarga memperoleh beberapa jenis bantuan sekaligus. Artinya, angka tersebut tidak berarti setiap KPM akan menerima uang tunai Rp5,4 juta secara otomatis.
Prioritas bantuan tunai seperti PKH dan BPNT juga disebut lebih diarahkan kepada kelompok penerima sesuai kriteria program. Sementara kelompok Desil 5 dapat menjadi sasaran untuk jenis perlindungan sosial tertentu, seperti jaminan kesehatan atau subsidi.
Ada Fitur Sanggah dan Bantuan bagi Warga yang Kesulitan Digital
Salah satu fitur yang disebut menjadi bagian dari sistem baru adalah mekanisme sanggah. Fitur ini memungkinkan masyarakat mengajukan keberatan apabila hasil verifikasi data dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Misalnya, sistem menunjukkan seseorang memiliki kendaraan atau aset tertentu, padahal kondisi tersebut tidak sesuai. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.
Selain itu, terdapat konsep Gerakan Peduli Tetangga dan agen Perlinsos untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala menggunakan teknologi, termasuk lansia, penyandang disabilitas, atau warga yang tidak memiliki telepon seluler.
Pendaftaran juga disebut menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD sebagai salah satu bagian dari proses identifikasi masyarakat.
Pendaftaran Bansos Digital Disebut Gratis
Masyarakat yang nantinya melakukan pendaftaran melalui sistem bansos digital perlu mewaspadai pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan dapat membantu mendapatkan bantuan.
Dalam informasi tersebut ditegaskan bahwa proses pendaftaran bansos digital disebut tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat sebaiknya mengikuti mekanisme resmi dan tidak memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kepastian memperoleh bantuan.
Sementara bagi KPM yang saat ini masih menerima bantuan reguler, masyarakat diimbau tetap memantau pencairan sesuai program masing-masing sambil menunggu penerapan sistem digital secara lebih luas.
Rencana bansos digital 2026 pada akhirnya akan membawa perubahan terutama pada mekanisme pendataan dan pengajuan. Jenis bantuan yang diterima masyarakat tetap bergantung pada kriteria dan hasil verifikasi masing-masing program.
Editor : Gita Dwi Nuraini
Sumber : pinterest