Peraturan Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2026-2027, Desil Penerima Bisa Berubah

Gita Dwi Nuraini • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:05 WIB
Peraturan terbaru bansos PKH dan BPNT 2026-2027 membahas kuota, desil, pemutakhiran data, dan mekanisme perubahan penerima.(Gemini AI)
Peraturan terbaru bansos PKH dan BPNT 2026-2027 membahas kuota, desil, pemutakhiran data, dan mekanisme perubahan penerima.(Gemini AI)

 

BLITAR KAWENTAR - Peraturan terbaru bansos PKH dan BPNT 2026-2027 kembali menjadi perhatian, terutama terkait pembagian kuota berdasarkan desil penerima. Tidak semua masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 otomatis mendapatkan PKH karena jumlah penerima dibatasi kuota. Sementara itu, data desil dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran dan perhitungan ulang.

Dalam materi yang disampaikan, mekanisme penerima bantuan sosial dibedakan berdasarkan jenis program dan kuota yang tersedia. Hal ini berbeda dengan bantuan langsung tunai tertentu yang sebelumnya diberikan kepada kelompok masyarakat berdasarkan kriteria desil dengan cakupan penerima yang lebih luas.

Baca Juga: 10 Rujak Cingur Surabaya yang Legendaris, Ada yang Berdiri Sejak 1943

PKH Tidak Otomatis untuk Semua Desil 1-4

Untuk PKH, masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 4 disebut masih dapat diusulkan sebagai penerima. Namun, pengusulan tersebut tidak berarti seluruh masyarakat dalam rentang desil tersebut otomatis memperoleh bantuan.

Pasalnya, PKH memiliki kuota penerima. Dalam materi tersebut disebutkan jumlah penerima PKH sekitar 10 juta keluarga. Sementara itu, jumlah masyarakat pada desil 1 sendiri disebut mencapai sekitar 9 juta keluarga.

Karena adanya keterbatasan kuota, penerima lama masih dapat memperoleh bantuan meskipun berada pada kelompok desil tertentu. Namun, ke depan cakupan penerima disebut dapat semakin diarahkan kepada kelompok dengan kondisi sosial ekonomi paling rendah.

Materi tersebut juga menyebut masih terdapat masyarakat desil 1 yang belum menerima PKH. Jumlahnya disebut sekitar 5 juta sehingga kelompok tersebut didorong untuk melakukan pengusulan agar dapat masuk dalam penerima bantuan sesuai ketentuan dan ketersediaan kuota.

Baca Juga: Hipertensi dan Diabetes Dominasi Temuan CKG di Kota Blitar, Kasus Juga Ditemukan pada Usia Produktif

BPNT dan PKH Sama-Sama Menggunakan Data Desil

Pembagian penerima bantuan juga berkaitan dengan Program Sembako atau BPNT. Dalam materi tersebut disampaikan bahwa pada 2025 masyarakat desil 1 sampai 5 masih dapat diusulkan sebagai penerima sembako.

Untuk periode berikutnya, cakupan penerima disebut dapat kembali disesuaikan berdasarkan kebijakan dan pemutakhiran data. Bahkan, terdapat kemungkinan kelompok desil yang dapat menerima bantuan semakin dipersempit agar bantuan lebih diarahkan kepada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Artinya, posisi desil menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan sasaran bantuan sosial. Namun, perubahan desil tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah desa maupun penerima bantuan.

Baca Juga: Rujak Cingur Surabaya Porsi Barbar Rp15 Ribu, Cingurnya Jumbo dan Bumbunya Melimpah

Desil Bisa Naik, Turun, atau Tetap

Pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menentukan kondisi desil masyarakat. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa petugas melakukan pendataan berdasarkan sejumlah variabel mengenai kondisi keluarga.

Data yang dikumpulkan antara lain berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, kondisi rumah, serta aset yang dimiliki. Masyarakat diminta memberikan informasi sesuai keadaan sebenarnya.

Misalnya, apabila memiliki sepeda motor atau mobil, informasi tersebut harus dicantumkan dalam pendataan. Data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat kembali diperiksa untuk memastikan kebenarannya.

Setelah data dikumpulkan, data tersebut diserahkan kepada Badan Pusat Statistik atau BPS untuk dilakukan penghitungan dan pemeringkatan.

Proses tersebut disebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Hasil akhirnya dapat membuat desil seseorang tetap, naik, ataupun turun.

Pemerintah Daerah Tidak Menentukan Penurunan Desil

Salah satu poin yang ditekankan dalam materi adalah pemerintah daerah tidak dapat secara langsung menentukan seseorang turun desil.

Kementerian Sosial, pemerintah desa, kecamatan, maupun pemerintah kabupaten dapat menerima pengaduan atau usulan dari masyarakat. Selanjutnya, data tersebut diproses melalui mekanisme pemutakhiran sebelum diserahkan untuk perhitungan.

Dengan demikian, pengajuan perubahan data bukan berarti desil pasti turun. Hasil pemutakhiran tetap bergantung pada kondisi sosial ekonomi yang tercatat dalam data.

Pendidikan, Pekerjaan dan Aset Jadi Bagian Penilaian

Beberapa kondisi yang disebut menjadi bagian dari penentuan desil antara lain pendidikan, pekerjaan, kondisi rumah, serta kepemilikan aset.

Semakin tinggi tingkat pendidikan dan semakin baik kondisi pekerjaan, dalam materi tersebut disebut dapat berkaitan dengan posisi desil yang lebih tinggi. Kondisi tempat tinggal juga menjadi bagian yang diperhitungkan, termasuk kondisi lantai, dinding, dan bentuk bangunan.

Selain itu, kepemilikan aset seperti kendaraan juga menjadi bagian dari data yang diperiksa. Karena itu, masyarakat yang melakukan pemutakhiran data diminta memberikan informasi secara jujur dan sesuai keadaan sebenarnya.

Sementara itu, untuk program PBI, dalam materi tersebut disebut masih mencakup kelompok desil 1 sampai 5.

Perubahan kebijakan dan cakupan penerima bansos tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku pada masing-masing program. Masyarakat juga perlu memastikan informasi mengenai status penerima melalui saluran resmi agar tidak keliru memahami perubahan desil maupun kuota bantuan.

 

Editor : Gita Dwi Nuraini
Sumber : pinterest
Bansos PKH 2026 desil bansos bansos 2027 peraturan bansos terbaru bpnt 2026