BLITAR KAWENTAR - Pencairan bansos tahap 4 untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2026 mulai menjadi perhatian keluarga penerima manfaat (KPM). Setelah penyaluran tahap 3 mendekati akhir September, data penerima akan kembali melalui proses pelaporan, pemutakhiran, serta verifikasi sebelum memasuki tahap penyaluran berikutnya.
Dalam informasi yang disampaikan, terdapat lima kategori KPM yang disebut masih berpotensi diproses untuk pencairan bansos tahap 4. Kategori tersebut berkaitan dengan status data penerima, kepesertaan bantuan, kondisi pencairan tahap sebelumnya, posisi desil, serta ada atau tidaknya masalah yang menyebabkan KPM tereksklusi.
Meski demikian, status tersebut bukan jaminan bantuan otomatis cair. Data penerima tetap perlu memenuhi ketentuan dan melewati proses verifikasi serta validasi.
Baca Juga: 10 Rujak Cingur Surabaya yang Legendaris, Ada yang Berdiri Sejak 1943
Lima Kategori KPM yang Perlu Diperhatikan
Kategori pertama adalah KPM yang masih tercatat aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi salah satu basis yang digunakan dalam pelaksanaan program pemerintah.
KPM disarankan memastikan data kependudukan dan sosial ekonominya masih tercatat serta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses penyaluran bantuan pada tahap berikutnya.
Kedua, KPM yang pada tahap 3 masih tercatat aktif sebagai penerima PKH maupun BPNT disebut menjadi salah satu kelompok yang datanya akan diperhatikan dalam persiapan tahap 4.
Ketiga, KPM yang bantuan tahap 3 sudah berhasil disalurkan dan dicairkan juga masuk dalam kategori yang disebut masih dapat diproses. Bagi penerima yang belum mengambil atau belum melakukan transaksi atas dana bantuan yang sudah tersedia, KPM diminta mengecek statusnya agar tidak terjadi kendala pada proses berikutnya.
Baca Juga: Hipertensi dan Diabetes Dominasi Temuan CKG di Kota Blitar, Kasus Juga Ditemukan pada Usia Produktif
Desil 1-4 Masih Menjadi Perhatian
Kategori keempat adalah KPM yang masih berada pada desil 1 sampai 4.
Posisi desil menjadi salah satu bagian penting dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Namun, data tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran kondisi sosial ekonomi.
Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa pemutakhiran data akan dilakukan menjelang proses penyaluran tahap 4. Karena itu, KPM perlu memperhatikan apabila terdapat perubahan pada status desilnya.
Kategori kelima adalah KPM yang pada tahap 3 tidak mengalami eksklusi atau dikeluarkan dari daftar penerima bantuan karena permasalahan tertentu.
KPM yang tidak memiliki kendala pada data kependudukan, perbankan maupun data pribadi disebut dapat mengikuti proses verifikasi dan pemutakhiran sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Hipertensi dan Diabetes Dominasi Temuan CKG di Kota Blitar, Kasus Juga Ditemukan pada Usia Produktif
Bansos Digital Mulai Dikaitkan dengan Penyaluran
Selain pencairan tahap 4, informasi mengenai bansos digital juga kembali disampaikan. Sistem digital tersebut disebut akan diintegrasikan dengan penyaluran bantuan sosial dan berbagai program perlindungan sosial.
KPM diminta berhati-hati terhadap tautan pendaftaran yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, maupun grup media sosial lainnya. Penerima bantuan sebaiknya memastikan informasi dan petunjuk pendaftaran berasal dari kanal resmi pemerintah.
Pendamping PKH, pendamping sosial, maupun operator di desa dan kelurahan dapat menjadi tempat untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Rujak Cingur Surabaya Porsi Barbar Rp15 Ribu, Cingurnya Jumbo dan Bumbunya Melimpah
PPSE Disebut Siapkan Bantuan Modal Rp5 Juta
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) juga disebut menjadi salah satu program yang berkaitan dengan periode akhir tahun.
Dalam informasi tersebut, penerima yang masuk dalam daftar PPSE disebut berpotensi memperoleh bantuan permodalan usaha hingga Rp5 juta. Pengajuan tetap melalui proses verifikasi dan asesmen pendamping sosial.
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha, seperti usaha kelontong, peternakan, maupun jenis usaha lainnya yang memenuhi ketentuan program.
Bantuan Beras 30 Kg dan Isu Penebalan Bansos
Bantuan pangan beras juga disebut kembali dialokasikan pada tahap berikutnya. Penerima yang memenuhi ketentuan disebut akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram atau setara 10 kilogram per bulan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember.
Sementara itu, mengenai isu penebalan bansos, informasi tersebut menyebut belum ada pengumuman resmi mengenai tambahan bantuan dalam bentuk lain.
Karena itu, KPM diminta tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah.
Memasuki Oktober 2026, pemutakhiran data menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan penerima bansos. KPM juga disarankan mengikuti informasi dari pendamping maupun kanal resmi pemerintah agar tidak tertipu tautan atau pendaftaran yang tidak jelas.
Editor : Gita Dwi NurainiSumber : pinterest