CILACAP - Rumah tua yang dikaitkan dengan Soekarno di Pulau Nusakambangan kembali menjadi perhatian setelah sebuah video eksplorasi mengungkap keberadaan bangunan bersejarah dan lorong yang disebut berada di bawah kawasan tersebut.
Video dari kanal Rizquna Channel atau Kang Hakim menampilkan penelusuran di salah satu kawasan tua Pulau Nusakambangan. Dalam video itu, lokasi tersebut dikaitkan dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.
Salah satu bagian yang menarik perhatian adalah keberadaan sebuah bangunan atau rumah tua yang disebut memiliki hubungan dengan Soekarno. Di sekitar lokasi juga terdapat petilasan yang oleh masyarakat dikaitkan dengan aktivitas Soekarno pada masa lalu.
Baca Juga: Guru Soekarno Sebelum Jadi Presiden, Sosro Kartono dan Rahasia di Balik Alif
Namun, cerita mengenai lokasi tersebut tidak berhenti pada bangunan tua. Video juga mengangkat keberadaan lorong atau terowongan yang disebut berada di bawah tanah dan air. Terowongan itu bahkan diklaim memiliki jalur yang menghubungkan kawasan Nusakambangan dengan daratan Cilacap.
Klaim tersebut menjadi bagian paling menarik dari eksplorasi karena jika benar, lorong itu akan menambah cerita mengenai peninggalan lama di kawasan pulau yang selama ini lebih dikenal sebagai kompleks pemasyarakatan.
Sejarah Panjang Pulau Nusakambangan
Pulau Nusakambangan sendiri memiliki sejarah panjang jauh sebelum dikaitkan dengan kisah Soekarno. Ensiklopedia Kementerian Kebudayaan mencatat pulau tersebut berada di sebelah selatan Cilacap, Jawa Tengah, dengan luas sekitar 210 kilometer persegi.
Baca Juga: Soekarno dan Jalan Menuju Demokrasi Terpimpin, Saat Kekuasaan Presiden Makin Besar
Pada masa Hindia Belanda, Nusakambangan awalnya dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan. Pembangunan benteng dimulai pada abad ke-19. Tenaga narapidana kemudian digunakan dalam pembangunan fasilitas pertahanan, termasuk Benteng Karangbolong.
Nusakambangan selanjutnya berkembang menjadi kawasan penjara. Sumber sejarah mencatat pemerintah Hindia Belanda menetapkannya sebagai penjara khusus pada 1908. Bui Permisan menjadi salah satu penjara awal yang dibangun di pulau tersebut.
Karakter geografis Nusakambangan menjadi salah satu alasan penting kawasan tersebut dipilih sebagai lokasi penjara. Pulau ini terpisah dari daratan dan dikelilingi perairan, sementara sebagian wilayahnya berupa kawasan hutan dan cagar alam. Hingga kini, Nusakambangan dikenal sebagai salah satu kawasan pemasyarakatan dengan sejarah panjang di Indonesia.
Baca Juga: Soekarno dan Jalan Menuju Demokrasi Terpimpin, Saat Kekuasaan Presiden Makin Besar
Terowongan Bawah Air Masih Jadi Cerita
Meski video memperlihatkan lokasi yang disebut sebagai terowongan bawah air, keberadaan lorong tersebut sebagai jalur yang benar-benar menghubungkan Nusakambangan dengan daratan Cilacap belum ditemukan konfirmasi dari sumber sejarah resmi yang diperiksa.
Karena itu, cerita mengenai terowongan tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim atau kisah yang muncul dalam eksplorasi video. Belum cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa terowongan itu benar-benar merupakan jalur rahasia peninggalan masa lalu.
Hal serupa berlaku untuk keterkaitan rumah tua dan petilasan tersebut dengan Soekarno. Video mengaitkan lokasi dengan Presiden pertama RI, tetapi sumber sejarah resmi yang tersedia belum memberikan dokumentasi yang cukup untuk memastikan seluruh cerita mengenai bangunan, aktivitas Soekarno di lokasi tersebut, maupun fungsi terowongannya.
Baca Juga: Sisi Gelap Soekarno: Dari Konflik Politik hingga Lahirnya Demokrasi Terpimpin
Meski demikian, eksplorasi tersebut memperlihatkan sisi lain Nusakambangan yang tidak hanya berkaitan dengan penjara. Pulau tersebut juga menyimpan bangunan tua, benteng, kawasan bersejarah, serta berbagai cerita yang berkembang di tengah masyarakat.
Bagi penelusur sejarah, perbedaan antara fakta yang terdokumentasi dan cerita yang berkembang menjadi hal penting. Dengan begitu, kisah rumah tua yang dikaitkan dengan Soekarno dan terowongan bawah air di Nusakambangan dapat dilihat sebagai bagian dari eksplorasi sejarah yang masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Editor : 'Isyna Mufida Ma Radhita