BLITAR KAWENTAR - Mafia tanah kembali menjadi sorotan setelah kasus yang menimpa keluarga figur publik Nirina Zubir. Enam aset milik keluarga Nirina diduga dialihkan secara ilegal hingga sebagian aset disebut telah dijual dan sebagian lainnya dijadikan agunan. Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik mafia tanah dapat melibatkan lebih dari satu pihak.
Suparji menjelaskan, istilah mafia tanah tidak terlepas dari dugaan adanya kerja sama dalam proses pengalihan aset. Dalam kasus Nirina Zubir, proses tersebut diduga melibatkan penggunaan dokumen dan pengurusan administrasi yang kemudian berujung pada berpindahnya kepemilikan aset.
Menurut dia, praktik semacam itu dapat terjadi karena adanya pihak yang tidak memiliki integritas dan memanfaatkan kepercayaan pemilik aset. Faktor keserakahan terhadap harta juga dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya praktik penguasaan aset secara ilegal.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Dugaan Pengalihan Enam Aset
Suparji menyebut terdapat enam aset keluarga Nirina Zubir yang menjadi bagian dalam perkara tersebut. Dua aset disebut telah dijual, sedangkan empat aset lainnya dijadikan agunan.
Kondisi tersebut membuat perkara menjadi semakin rumit karena aset yang diduga dialihkan sudah berhubungan dengan pihak lain. Ada pihak yang telah membeli aset dan ada pula pihak yang menerima aset tersebut sebagai jaminan.
Baca Juga: Hadapi Sertifikat Tanah Ganda dan Dugaan Mafia Tanah, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Menurut Suparji, persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi pidana. Aspek perdata juga harus diperhatikan karena berkaitan dengan transaksi jual beli dan pihak yang menerima aset dengan menganggap prosesnya sah.
Ia menyebut pembeli yang membeli dengan harga wajar dan menjalankan prosedur sebagaimana ketentuan dapat berada dalam posisi sebagai pembeli beritikad baik. Hal serupa juga perlu dilihat terhadap pihak yang menerima agunan.
Modus Pemalsuan dan Penggelapan
Selain persoalan pengalihan aset, Suparji menyebut terdapat dugaan sejumlah tindak pidana dalam kasus tersebut. Di antaranya pemalsuan dokumen, penggelapan, hingga pencucian uang.
Ia menilai penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian proses pengalihan aset. Termasuk melihat apakah terdapat pihak lain yang bekerja sama atau membantu proses tersebut.
Suparji juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang menjadi pendana. Menurutnya, proses pengalihan aset dalam jumlah besar perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memberikan dukungan.
Kasus Nirina Zubir dinilai dapat menjadi momentum untuk membongkar praktik mafia tanah yang selama ini menjadi persoalan di Indonesia. Penanganan perkara secara menyeluruh diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang mencoba menguasai aset orang lain secara ilegal.
Editor : Regina Gavin Agata