Mafia Tanah Punya 4 Modus, Sertifikat Palsu hingga Geser Patok

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:45 WIB
Ilustrasi mafia tanah yang menggunakan berbagai modus, mulai dari sertifikat palsu, penguasaan tanah secara ilegal, hingga pemindahan patok batas tanah.
Ilustrasi mafia tanah yang menggunakan berbagai modus, mulai dari sertifikat palsu, penguasaan tanah secara ilegal, hingga pemindahan patok batas tanah.

BLITAR KAWENTAR - Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang dilakukan sekelompok orang untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Praktik mafia tanah dapat dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari membuat dokumen atau sertifikat palsu hingga mengubah batas tanah milik orang lain.

Salah satu modus yang disebut adalah memasukkan dokumen dan membuat sertifikat palsu. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan atas tanah yang sebenarnya bukan milik pelaku.

Modus lainnya adalah menguasai tanah milik orang lain tanpa izin. Penguasaan tersebut dapat membuat pemilik tanah yang sah kesulitan menggunakan atau mengelola tanahnya sendiri.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Patok Tanah Bisa Menjadi Sasaran

Mafia tanah juga dapat melakukan perubahan atau pemindahan patok batas tanah. Patok memiliki fungsi penting untuk menunjukkan batas bidang tanah sehingga perubahan posisinya dapat menimbulkan persoalan kepemilikan.

Selain itu, modus lainnya adalah mengajukan gugatan dengan tujuan agar pelaku dinyatakan sebagai pemilik tanah. Dalam kondisi tertentu, pemilik sah bahkan dapat tidak mengetahui adanya proses tersebut.

Baca Juga: Hadapi Sertifikat Tanah Ganda dan Dugaan Mafia Tanah, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

Praktik mafia tanah juga dapat melibatkan pihak lain dari berbagai instansi. Di antaranya pihak Badan Pertanahan Nasional, penegak hukum, notaris, pengacara, perangkat desa hingga penyandang dana.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut membuat praktik mafia tanah dapat menjadi persoalan yang kompleks. Karena itu, kewaspadaan pemilik tanah diperlukan untuk mencegah sertifikat maupun aset berpindah tanpa sepengetahuan pemilik.

Masyarakat juga diimbau memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya dan memasang tanda batas yang jelas. Tanah juga sebaiknya segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat.

Dokumen kepemilikan tanah tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan. Untuk urusan transaksi, masyarakat disarankan menggunakan jasa notaris yang terpercaya dan memastikan proses jual beli dilakukan secara langsung dengan penjual atau pembeli.

Langkah tersebut penting untuk memperkecil peluang terjadinya penyalahgunaan dokumen dan penguasaan tanah secara ilegal.

Editor : Regina Gavin Agata
Patok Tanah kantah kabupaten blitar kejahatan pertanahan mafia tanah sertifikat palsu