BLITAR KAWENTAR - Kerugian akibat perkara korupsi yang berkaitan dengan mafia tanah tercatat mencapai lebih dari Rp1,4 triliun. Besarnya kerugian tersebut menunjukkan bahwa praktik mafia tanah tidak hanya berdampak terhadap pemilik tanah, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap pembangunan dan kepastian hukum.
Mafia tanah sendiri merujuk pada kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah.
Praktik tersebut dapat menggunakan sejumlah modus. Mulai dari pembuatan sertifikat palsu, penguasaan tanah tanpa izin, pemindahan patok batas, hingga mengajukan gugatan agar seseorang dinyatakan sebagai pemilik tanah.
Ganggu Pembangunan dan Investasi
Dampak praktik mafia tanah tidak berhenti pada kerugian materiil. Kejahatan tersebut juga dapat menghambat pembangunan dan investasi.
Tanah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dapat tersangkut persoalan kepemilikan. Ketidakpastian mengenai siapa pemilik sah suatu bidang tanah juga dapat membuat proses investasi menjadi terganggu.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban dapat mengalami kerugian secara materiil karena kehilangan akses terhadap tanah yang dimiliki.
Praktik mafia tanah juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Apabila dokumen kepemilikan atau batas tanah dapat diubah secara ilegal, masyarakat akan kesulitan memperoleh kepastian mengenai hak atas tanahnya.
Karena itu, pemberantasan mafia tanah menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada pemilik tanah sekaligus menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan.
Satgas Anti Mafia Tanah Dibentuk
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk satuan tugas anti mafia tanah.
Pembentukan satuan tugas tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi kejahatan pertanahan.
Namun, pemberantasan mafia tanah juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Pemilik tanah dapat melakukan sejumlah langkah pencegahan, seperti menggunakan tanah sesuai peruntukan, memasang tanda batas, dan mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan.
Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak yang tidak berkepentingan. Untuk transaksi jual beli, penggunaar notaris terpercaya serta pertemuan langsung antara penjual dan pembeli juga perlu diperhatikan
Editor : Regina Gavin Agata