BLITAR KAWENTAR - Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk sebagai upaya mengurangi kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat. Satuan tugas tersebut melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi praktik penguasaan tanah secara tidak sah. Mafia tanah sendiri dapat bekerja dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mengambil atau menguasai tanah milik orang lain.
Praktiknya dapat dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan memasukkan dokumen atau membuat sertifikat palsu. Ada pula modus menguasai tanah tanpa izin serta mengubah atau memindahkan patok batas tanah.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Masyarakat Punya Peran Penting
Pemberantasan mafia tanah tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat dan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kejahatan pertanahan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya. Pemilik juga disarankan memasang tanda batas agar bidang tanah memiliki batas yang jelas.
Baca Juga: Hadapi Sertifikat Tanah Ganda dan Dugaan Mafia Tanah, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
Tanah juga perlu didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan data kepemilikan tanah tercatat.
Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam menjaga sertifikat. Dokumen tersebut sebaiknya tidak diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan.
Waspadai Transaksi Jual Beli Tanah
Kewaspadaan juga diperlukan ketika masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah. Salah satu langkah yang disarankan adalah mencari notaris yang terpercaya.
Penjual dan pembeli juga perlu bertemu secara langsung. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan transaksi dilakukan oleh pihak yang memang berkepentingan.
Selain itu, dalam transaksi jual beli, masyarakat perlu memastikan adanya tanda bukti pembayaran pajak penghasilan bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi pembeli.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkecil risiko masyarakat menjadi korban praktik mafia tanah.
Baca Juga: Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Masyarakat juga perlu segera mengambil langkah apabila menemukan hal yang mencurigakan terkait kepemilikan atau batas tanah.
Dengan pengawasan dari masyarakat serta penanganan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, pemberantasan mafia tanah diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Editor : Regina Gavin Agata