Cegah Mafia Tanah, Ini Cara Aman Menjaga Sertifikat dan Aset

Regina Gavin Agata • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi. Masyarakat dapat mencegah mafia tanah dengan menjaga sertifikat, memasang tanda batas, mendaftarkan tanah, serta berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah.
Ilustrasi. Masyarakat dapat mencegah mafia tanah dengan menjaga sertifikat, memasang tanda batas, mendaftarkan tanah, serta berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah.

BLITAR KAWENTAR - Cegah mafia tanah dapat dimulai dari langkah sederhana yang dilakukan pemilik aset. Masyarakat diminta lebih berhati-hati menjaga sertifikat dan memastikan tanah yang dimiliki memiliki batas serta data administrasi yang jelas.

Praktik mafia tanah dapat dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya membuat sertifikat palsu, menguasai tanah tanpa izin, memindahkan patok batas, hingga mengajukan gugatan agar pelaku dinyatakan sebagai pemilik tanah.

Karena itu, pemilik tanah perlu melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi risiko menjadi korban.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Pasang Tanda Batas Tanah

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memasang tanda batas tanah. Batas yang jelas dapat membantu pemilik mengetahui wilayah bidang tanah yang dimiliki.

Pemilik juga disarankan menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, tanah sebaiknya didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat agar data kepemilikan tercatat.

Baca Juga: Hadapi Sertifikat Tanah Ganda dan Dugaan Mafia Tanah, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

Langkah berikutnya adalah menjaga sertifikat tanah. Dokumen penting tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Masyarakat juga perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta sertifikat dengan alasan tertentu. Sebelum memberikan dokumen, pemilik perlu memastikan identitas dan kepentingan pihak tersebut.

Hati-Hati Saat Jual Beli

Risiko mafia tanah juga perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi jual beli. Masyarakat disarankan mencari notaris yang terpercaya.

Penjual dan pembeli sebaiknya bertemu secara langsung agar proses transaksi lebih jelas. Bukti pembayaran pajak juga perlu dipastikan tersedia.

Dalam transaksi tersebut, penjual perlu memperoleh tanda bukti pembayaran pajak penghasilan. Sementara pembeli perlu memastikan bukti pembayaran BPHTB.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kehati-hatian agar proses jual beli tanah berjalan dengan baik.

Baca Juga: Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga telah melakukan upaya pemberantasan mafia tanah melalui satuan tugas anti mafia tanah. Namun, pencegahan tetap membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Dengan menjaga sertifikat, memastikan batas tanah, mendaftarkan aset, dan berhati-hati saat melakukan transaksi, masyarakat dapat memperkecil peluang menjadi korban mafia tanah.

Editor : Regina Gavin Agata
Jual Beli Tanah Cegah Mafia Tanah Patok Batas kantah kabupaten blitar sertifikat tanah