BLITAR KAWENTAR - PTSL 2026 kembali menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam upaya memastikan tanah masyarakat di seluruh Indonesia terdaftar dan memiliki sertifikat. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digagas Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan serta memberikan sertifikat tanah secara cepat, serentak, dan sistematik.
Program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis
PTSL merupakan program pemerintah yang diarahkan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah masyarakat. Melalui program ini, tanah yang belum memiliki sertifikat dapat didaftarkan sehingga masyarakat memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang lebih kuat.
Baca Juga: Bukan Cuma Sertifikat, Ini Manfaat PTSL bagi Pemilik Tanah
Program PTSL ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Pemerintah menjadikan program tersebut sebagai salah satu upaya untuk memastikan bidang tanah di Indonesia tercatat dan bersertifikat.
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan PTSL. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung target pemetaan dan sertifikasi tanah dalam jumlah besar di berbagai wilayah Indonesia.
Berikan Kepastian Hukum
Baca Juga: Tak Sekadar Daftar, Ini 9 Tahapan PTSL hingga Sertifikat Tanah Diterima
Salah satu manfaat utama PTSL adalah penerbitan sertifikat bagi tanah yang sebelumnya belum tersertifikasi. Dengan adanya sertifikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Sertifikat tanah juga disebut memberikan perlindungan dari negara terhadap kepemilikan tersebut. Dokumen ini dapat menjadi bukti kepemilikan yang kuat bagi masyarakat.
Selain itu, sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha maupun jaminan kredit. Kepemilikan tanah yang telah terdata dan bersertifikat juga turut membantu penataan ruang hidup masyarakat.
Melalui PTSL 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh sertifikat tanah. Keikutsertaan dalam program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan pendataan tanah di seluruh Indonesia.
Program PTSL diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena berkaitan dengan kepastian hukum kepemilikan tanah. Informasi mengenai pelaksanaan PTSL di Provinsi Jambi dapat dipantau melalui kanal media sosial ATR/BPN Jambi.
Editor : Regina Gavin Agata