BLITAR KAWENTAR - PTSL menjadi program pemerintah untuk mendaftarkan tanah masyarakat secara cepat, serentak, dan sistematik. Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut, tanah yang belum tersertifikasi dapat didaftarkan sehingga masyarakat memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang kuat.
Sertifikat untuk Tanah Belum Tersertifikasi
PTSL digagas oleh Kementerian ATR/BPN sebagai upaya mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Program ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Baca Juga: Bukan Cuma Sertifikat, Ini Manfaat PTSL bagi Pemilik Tanah
Pemerintah menjalankan PTSL untuk memastikan tanah di seluruh Indonesia dapat terdaftar dan memiliki sertifikat. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program tersebut.
Targetnya mencakup pemetaan dan sertifikasi tanah dalam jumlah besar di seluruh Indonesia. PTSL juga tetap menjadi bagian dari agenda nasional karena manfaatnya berkaitan langsung dengan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
Bisa Menjadi Modal Usaha
Baca Juga: Tak Sekadar Daftar, Ini 9 Tahapan PTSL hingga Sertifikat Tanah Diterima
Sertifikat yang diperoleh melalui PTSL memiliki sejumlah manfaat bagi pemilik tanah. Selain menjadi bukti kepemilikan yang kuat, sertifikat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki masyarakat.
Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai modal usaha maupun jaminan kredit. Dengan demikian, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan ekonomi pemiliknya.
Kepemilikan tanah yang telah terdata juga membantu penataan ruang hidup masyarakat. Pemerintah menilai program tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas karena pendataan tanah dilakukan secara menyeluruh.
Keikutsertaan masyarakat dalam PTSL juga menjadi bagian dari penyelesaian pendataan tanah di Indonesia. Karena itu, program ini disebut sebagai salah satu upaya penting pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap kepemilikan tanah.
Untuk masyarakat di Provinsi Jambi, informasi mengenai PTSL dapat dipantau melalui media sosial ATR/BPN Jambi.
Editor : Regina Gavin Agata