BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah menjadi salah satu hasil penting dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program yang digagas Kementerian ATR/BPN ini ditujukan untuk mendaftarkan tanah masyarakat secara cepat, serentak, dan sistematik.
Memberikan Kepastian Hukum
Melalui PTSL, tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat didaftarkan. Setelah proses tersebut dilakukan, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang kuat.
Baca Juga: Bukan Cuma Sertifikat, Ini Manfaat PTSL bagi Pemilik Tanah
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan tanah di seluruh Indonesia terdaftar dan bersertifikat. PTSL ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PTSL. Program tersebut memiliki target pemetaan dan sertifikasi tanah dalam jumlah besar di seluruh Indonesia.
Keberadaan sertifikat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Selain itu, kepemilikan yang telah tercatat juga disebut mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Baca Juga: PTSL: Program Sertifikasi Tanah Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Ekonomi
Manfaat sertifikat tanah tidak berhenti pada kepastian kepemilikan. Sertifikat juga dapat menjadi modal usaha dan jaminan kredit bagi masyarakat.
Dengan memiliki dokumen kepemilikan yang kuat, tanah dapat memiliki fungsi yang lebih luas dalam mendukung kebutuhan pemiliknya. Sertifikat juga membantu masyarakat dalam memastikan data kepemilikan tanah tercatat secara resmi.
PTSL sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pendataan tanah di seluruh Indonesia. Karena itu, masyarakat yang mengikuti program tersebut turut berkontribusi terhadap penyelesaian pendataan tanah secara nasional.
Program PTSL 2026 tetap menjadi prioritas karena manfaatnya dinilai langsung menyentuh kepastian hukum milik tanah masyarakat.
Masyarakat di Provinsi Jambi dapat mengikuti informasi mengenai pelaksanaan PTSL melalui media sosial ATR/BPN Jambi.
Editor : Regina Gavin Agata