BLITAR KAWENTAR - PTSL 2026 Jambi menjadi bagian dari program pemerintah untuk mendaftarkan tanah masyarakat secara cepat, serentak, dan sistematik. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini digagas Kementerian ATR/BPN untuk membantu memastikan tanah masyarakat terdaftar dan bersertifikat.
PTSL Jadi Program Prioritas
PTSL ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Program ini menjadi upaya pemerintah dalam menyelesaikan pendataan tanah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: PTSL Gratis? Ini Biaya yang Ditanggung Pemerintah dan Pengeluaran yang Masih Harus Disiapkan Peserta
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PTSL. Program tersebut memiliki target pemetaan dan sertifikasi tanah dalam jumlah besar di berbagai wilayah Indonesia.
PTSL tetap menjadi prioritas dalam agenda nasional karena manfaatnya berkaitan langsung dengan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.
Bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat, PTSL menjadi salah satu program yang dapat membantu proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.
Baca Juga: Tak Sekadar Daftar, Ini 9 Tahapan PTSL hingga Sertifikat Tanah Diterima
Sertifikat Berikan Perlindungan
Salah satu manfaat PTSL adalah penerbitan sertifikat bagi tanah yang belum tersertifikasi. Sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bukti kepemilikan yang kuat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan sertifikat sebagai modal usaha maupun jaminan kredit. Selain itu, pendataan tanah melalui PTSL turut membantu penataan ruang hidup masyarakat.
Keikutsertaan dalam program tersebut bukan hanya memberikan manfaat kepada pemilik tanah. Masyarakat juga turut membantu pemerintah dalam menyelesaikan pendataan tanah di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat Provinsi Jambi, informasi mengenai PTSL dapat dipantau melalui media sosial ATR/BPN Jambi. Informasi tersebut penting untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program di wilayah tersebut.
Editor : Regina Gavin Agata