BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah elektronik menjadi bagian dari digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Dokumen resmi berbentuk digital ini digunakan untuk menyatakan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah atau bangunan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik.
Sertifikat elektronik disebut berbentuk file PDF yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu keunggulan sertifikat elektronik adalah bentuknya yang digital. Dokumen tersebut tidak mudah rusak seperti dokumen fisik yang bisa mengalami kerusakan karena usia, air, atau faktor lainnya.
Baca Juga: Girik, Letter C, dan SKT Bukan Sertifikat Tanah, Ini Perbedaan dan Fungsinya
Pemilik juga dapat mencetak ulang sertifikat elektronik kapan saja karena dokumennya tersedia dalam bentuk digital. Aksesnya pun lebih praktis karena dapat dilakukan melalui perangkat seperti HP maupun laptop.
Selain kepraktisan, sertifikat elektronik juga disebut lebih aman dari risiko pemalsuan. Dokumen diterbitkan dan disahkan secara elektronik melalui sistem pertanahan.
Penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap di kantor pertanahan yang telah siap. Dalam transkrip disebutkan penerapan tersebut dimulai dari sejumlah kota, antara lain Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang, Siapkan Syarat Ini dan Cek Biaya Penggantiannya
Penerbitan sertifikat elektronik memiliki landasan hukum yang disebut dalam video, yakni Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Masyarakat yang wilayahnya telah mendukung layanan sertifikat elektronik dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan kantor pertanahan.
Digitalisasi tersebut diharapkan membuat dokumen pertanahan lebih mudah diakses dan dikelola oleh pemiliknya.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan informasi mengenai prosedur dan layanan yang tersedia langsung kepada kantor pertanahan setempat karena penerapan layanan elektronik dilakukan secara bertahap.
Editor : Azahra Meilisani Salma