Sertifikat Tanah Lama Masih Berlaku, Konversi ke Elektronik Disebut Tidak Wajib

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:20 WIB
Sertifikat tanah fisik masih berlaku dan dapat dikonversi ke elektronik bila diperlukan
Sertifikat tanah fisik masih berlaku dan dapat dikonversi ke elektronik bila diperlukan

BLITAR KAWENTAR - Pemilik sertifikat tanah fisik tidak perlu langsung khawatir dengan penerapan sertifikat elektronik. Berdasarkan informasi dalam video, sertifikat fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap diakui dan tidak otomatis dicabut meski layanan pertanahan mulai beralih ke sistem elektronik.

Konversi sertifikat fisik menjadi elektronik disebut tidak wajib untuk semua pemilik tanah.

Masyarakat yang masih menyimpan sertifikat tanah lama dapat tetap menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemilik tanah tidak perlu terburu-buru mengganti sertifikat fisiknya hanya karena adanya sistem elektronik.

Baca Juga: Girik, Letter C, dan SKT Bukan Sertifikat Tanah, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Namun, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat masyarakat perlu mengurus layanan pertanahan secara elektronik.

Dalam video disebutkan beberapa kebutuhan tersebut antara lain ketika pemilik ingin menjual tanah, melakukan balik nama, mengurus warisan, atau ingin memiliki dokumen dalam bentuk digital.

Konversi juga dapat menjadi pilihan bagi pemilik tanah yang menginginkan dokumen lebih mudah disimpan dan diakses secara digital.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang, Siapkan Syarat Ini dan Cek Biaya Penggantiannya

Video tersebut juga mengingatkan masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat resmi dan masih menggunakan dokumen seperti girik atau petok D.

Dalam transkrip disebutkan bahwa mulai 2026 dokumen seperti girik atau petok D kemungkinan besar tidak lagi diakui di pengadilan. Karena itu, pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen tersebut disarankan segera mengurus sertifikasi tanah.

Namun, informasi tersebut dalam video disampaikan sebagai kemungkinan, sehingga masyarakat tetap perlu memastikan ketentuan terbaru kepada instansi pertanahan terkait.

Bagi pemilik sertifikat fisik yang sudah sah, masyarakat dapat menyimpan dokumen tersebut dan melakukan konversi apabila membutuhkan layanan elektronik sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, penerapan sertifikat elektronik tidak berarti sertifikat fisik lama langsung kehilangan statusnya.

Editor : Azahra Meilisani Salma
konversi sertifikat sertifikat fisik kantah kabupaten blitar Sertifikat Elektronik Girik