BLITAR KAWENTAR - Masyarakat yang ingin mengubah sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting agar proses verifikasi di kantor pertanahan dapat berjalan sesuai prosedur.
Pemohon yang ingin melakukan konversi sertifikat fisik ke elektronik perlu menyiapkan sertifikat tanah asli.
Selain itu, dokumen yang disebutkan antara lain fotokopi KTP dan kartu keluarga, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui kuasa, serta alamat email aktif.
Baca Juga: Girik, Letter C, dan SKT Bukan Sertifikat Tanah, Ini Perbedaan dan Fungsinya
Email menjadi penting karena sertifikat elektronik nantinya dapat dikirimkan dalam bentuk file digital.
Untuk pembuatan sertifikat baru, misalnya karena pembelian tanah atau warisan, persyaratannya berbeda. Dokumen yang disebutkan meliputi akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPTB, identitas para pihak, bukti pelunasan BPHTB jika ada transaksi, serta surat pernyataan tidak ada sengketa.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh kantor pertanahan sebelum sertifikat disahkan secara digital.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang, Siapkan Syarat Ini dan Cek Biaya Penggantiannya
Untuk pengurusan secara langsung, pemohon datang ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Jadi, kantor yang dituju bukan berdasarkan domisili pemilik, melainkan lokasi bidang tanah.
Pemohon kemudian mengambil nomor antrean untuk layanan konversi atau sertifikat baru. Setelah itu, dokumen yang telah disiapkan diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem elektronik.
Jika permohonan disetujui, sertifikat elektronik dapat dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email. Pemilik dapat mencetak dokumen tersebut sendiri atau meminta pencetakan resmi dari BPN.
Editor : Azahra Meilisani Salma