Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:30 WIB
Pengurusan sertifikat elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Pengurusan sertifikat elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku

BLITAR KAWENTAR - Sentuh Tanahku menjadi salah satu cara yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan pengurusan sertifikat tanah elektronik secara online. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, hingga menunggu proses verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuat akun dan melakukan login untuk mengakses berbagai layanan pertanahan yang tersedia.

Selanjutnya, pengguna dapat memilih layanan permohonan sertifikat. Dokumen persyaratan kemudian diunggah melalui aplikasi untuk diproses oleh pihak BPN.

Baca Juga: Girik, Letter C, dan SKT Bukan Sertifikat Tanah, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Dokumen yang diunggah perlu dipastikan dalam kondisi jelas agar informasi di dalamnya dapat terbaca dengan baik. Penggunaan hasil pemindaian dokumen juga disarankan untuk membantu proses pengajuan secara digital.

Setelah permohonan dikirim, dokumen akan menjalani proses verifikasi. Masyarakat perlu menunggu sampai pengajuan tersebut mendapatkan persetujuan dari pihak BPN.

Apabila permohonan telah disetujui, sertifikat elektronik dapat diterima melalui email atau aplikasi. Sertifikat tersebut berbentuk dokumen digital sehingga dapat diakses menggunakan perangkat yang mendukung.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang, Siapkan Syarat Ini dan Cek Biaya Penggantiannya

Penggunaan email aktif menjadi salah satu hal penting dalam proses pengurusan. Masyarakat perlu memastikan alamat email yang digunakan masih aktif agar pemberitahuan maupun dokumen yang dikirim dapat diterima.

Selain itu, data dalam dokumen juga perlu diperiksa dengan teliti. Nama pemilik dan informasi mengenai bidang tanah harus sesuai dengan dokumen yang dimiliki untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.

Meski pengurusan sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan secara online melalui Sentuh Tanahku, layanan tersebut belum tersedia secara menyeluruh di semua wilayah.

Karena itu, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketersediaan layanan digital di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Pengurusan pertanahan dilakukan berdasarkan lokasi bidang tanah, bukan berdasarkan domisili pemilik.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang, Siapkan Syarat Ini dan Cek Biaya Penggantiannya

Bagi wilayah yang belum memiliki layanan digital secara penuh, masyarakat masih dapat melakukan pengurusan secara langsung di kantor pertanahan. Pemohon perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menjalani proses pemeriksaan dan verifikasi.

Pengurusan sertifikat tanah elektronik secara digital memberikan pilihan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pertanahan berbasis teknologi. Dengan Sentuh Tanahku, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen dan memantau proses verifikasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.

Editor : Azahra Meilisani Salma
kantah kabupaten blitar BPN pertanahan sertifikat tanah elektronik ATR/BPN