Biaya Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Rincian yang Perlu Disiapkan

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:35 WIB
Biaya pengurusan sertifikat elektronik berbeda sesuai layanan dan kebutuhan pertanahan
Biaya pengurusan sertifikat elektronik berbeda sesuai layanan dan kebutuhan pertanahan

BLITAR KAWENTAR - Biaya sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengurus layanan pertanahan. Besaran biaya dapat berbeda tergantung jenis layanan, lokasi, dan kebutuhan pengurusan sertifikat.

Salah satu komponen biaya yang perlu disiapkan adalah biaya pengukuran tanah. Untuk bidang tanah dengan luas di bawah 10.000 meter persegi, biayanya berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung lokasi.

Selain biaya pengukuran, terdapat biaya pendaftaran atau penggantian sertifikat ke bentuk elektronik. Kisaran biaya yang disebutkan untuk proses tersebut sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Baca Juga: Girik, Letter C, dan SKT Bukan Sertifikat Tanah, Ini Perbedaan dan Fungsinya

Sementara itu, masyarakat yang mengurus sertifikat baru perlu memperhatikan biaya yang berbeda. Biaya pembuatan sertifikat baru berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung wilayah dan nilai tanah.

Dalam proses jual beli tanah, terdapat pula kewajiban lain yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Besarannya berkaitan dengan nilai perolehan tanah dan ketentuan yang berlaku.

Sertifikat tanah elektronik diterima dalam bentuk dokumen digital. Masyarakat dapat menyimpan dokumen tersebut secara elektronik dan mencetaknya sendiri apabila membutuhkan bentuk fisik.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Hilang, Siapkan Syarat Ini dan Cek Biaya Penggantiannya

Jika ingin menggunakan layanan pencetakan di kantor BPN, biaya yang disebutkan berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Sementara itu, mencetak secara mandiri tidak memerlukan biaya pencetakan dari kantor pertanahan.

Masyarakat juga perlu memperhatikan dokumen dan data yang disiapkan sebelum mengajukan layanan. Kelengkapan dokumen dapat membantu proses pengurusan berjalan lebih lancar.

Pembayaran layanan pertanahan perlu dilakukan melalui mekanisme resmi. Biaya yang dibayarkan untuk layanan pertanahan masuk ke kas negara dan bukan diberikan secara langsung kepada petugas.

Karena itu, masyarakat disarankan menghindari penggunaan calo dalam pengurusan sertifikat tanah. Pemohon dapat mengurus layanan secara langsung sesuai prosedur dan membayar biaya melalui jalur resmi yang tersedia.

Besaran biaya yang harus dikeluarkan tetap perlu disesuaikan dengan jenis layanan dan kondisi tanah masing-masing. Masyarakat juga sebaiknya memastikan informasi biaya terbaru kepada kantor pertanahan sebelum melakukan pembayaran.

Dengan memahami komponen biaya sejak awal, pemohon dapat menyiapkan anggaran dan dokumen yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik dengan lebih baik.

Editor : Azahra Meilisani Salma
kantah kabupaten blitar ATR BPN Biaya Sertifikat Tanah pertanahan sertifikat tanah elektronik