BLITAR KAWENTAR - Cara balik nama sertifikat tanah karena warisan perlu dilakukan agar data pemegang hak atas tanah sesuai dengan ahli waris.
Prosesnya berbeda dengan balik nama akibat jual beli karena dasar peralihannya adalah pewarisan.
Ketika pemilik tanah meninggal dunia, ahli waris perlu memastikan status tanah dan dokumen kepemilikannya. Selanjutnya, proses peralihan hak dapat diajukan sesuai ketentuan pertanahan.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Guru Seni Budaya, MGMP Blitar Raya Dalami Teknik Batik Cap
Sertifikat tanah asli menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan. Data pada sertifikat harus diperiksa untuk memastikan bidang tanah yang akan dialihkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Selain sertifikat, ahli waris perlu menyiapkan identitas serta dokumen yang membuktikan hubungan pewarisan.
Dokumen pewarisan dapat berbeda tergantung kondisi dan status ahli waris. Karena itu, masyarakat sebaiknya memastikan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: Evaluasi SOP SPPG di Kota Blitar Diperketat Imbas Dugaan Keracunan 22 Siswa, Dinkes Audit hingga Dis
Dokumen identitas ahli waris perlu disiapkan. KTP dan Kartu Keluarga dapat menjadi bagian dari dokumen administrasi yang diperlukan.
Selain itu, diperlukan dokumen yang menunjukkan siapa saja pihak yang berhak atas tanah peninggalan tersebut.
Jika terdapat beberapa ahli waris, seluruh proses perlu dilakukan sesuai status dan kesepakatan yang berlaku.
Setelah berkas lengkap, permohonan peralihan hak karena pewarisan dapat diajukan kepada Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Petugas kemudian melakukan proses administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan dan data pertanahan.
Apabila terdapat perbedaan data atau persoalan dokumen, pemohon dapat diminta melengkapi atau memberikan penjelasan tambahan.
Baca Juga: KGB PPPK Blitar Tak Kunjung Turun Sejak 2022, Guru Desak Pemkab Segera Beri Kepastian
Jika proses telah memenuhi persyaratan, perubahan pemegang hak kemudian dicatat dalam administrasi pertanahan.
Pencatatan tersebut penting agar kepemilikan tanah tidak terus menggunakan nama pemilik yang telah meninggal dunia.
Masyarakat Kabupaten Blitar yang memiliki tanah warisan dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar mengenai dokumen dan mekanisme yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Baca Juga: Pengadaan Beras Rastrada Bukan Tanggung Jawab Dinsos, Toko Mitra yang Wajib Menyediakan
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti prosedur yang berlaku, cara balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan dengan lebih tertib.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari