BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah hilang bisa membuat pemilik panik, apalagi dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam administrasi kepemilikan tanah.
Namun, masyarakat tidak perlu langsung khawatir karena terdapat mekanisme untuk mengajukan sertifikat pengganti kepada Kantor Pertanahan.
Cara mengurus sertifikat tanah hilang dimulai dengan memastikan kehilangan tersebut benar-benar terjadi.
Baca Juga: Pedagang Khawatir Omzet Anjlok Imbas Makam Bung Karno Dibuka 24 Jam
Pemilik kemudian perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengajukan permohonan sertifikat pengganti kepada Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.
Kementerian ATR/BPN masih menjalankan layanan penggantian sertifikat karena hilang.
Pada Januari 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan bahkan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertifikat pengganti karena kehilangan.
Baca Juga: 500 Peternak Blitar Nglurug ke DPR RI, Harga Telur Anjlok di Bawah Rp20 Ribu dan Jagung Langka
Langkah awal yang perlu dilakukan pemilik adalah membuat laporan kehilangan kepada kepolisian.
Surat tanda lapor kehilangan menjadi salah satu dokumen yang tercantum dalam formulir permohonan sertifikat pengganti karena hilang.
Setelah mendapatkan dokumen tersebut, pemilik dapat menyiapkan berkas lain untuk proses pengajuan di Kantor Pertanahan.
Identitas pemegang hak juga perlu dipersiapkan. Formulir pelayanan ATR/BPN mencantumkan KTP dan KK sebagai bagian dari dokumen pendukung permohonan.
Penggantian sertifikat yang hilang bukan sekadar mencetak ulang dokumen. Dalam prosesnya terdapat surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan pada 2026 menjelaskan bahwa pengambilan sumpah menjadi syarat dalam pelayanan pendaftaran sertifikat pengganti karena hilang.
Baca Juga: KGB PPPK Blitar Tak Kunjung Turun Sejak 2022, Guru Desak Pemkab Segera Beri Kepastian
Karena itu, pemohon perlu mengikuti tahapan yang ditetapkan Kantor Pertanahan dan memberikan keterangan yang benar mengenai kehilangan sertifikat.
Aturan pendaftaran tanah mengatur bahwa sertifikat baru dapat diberikan sebagai pengganti sertifikat yang hilang berdasarkan permohonan pihak yang berhak. Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme pengumuman sebelum sertifikat pengganti diberikan.
Formulir pelayanan ATR/BPN juga mencantumkan pengumuman di surat kabar sebagai salah satu dokumen dalam proses penggantian sertifikat karena hilang.
Baca Juga: Honda CRF 150L 2026 Makin Agresif, Motor Trail Ini Punya Bekal Offroad dan Harian
Artinya, pemilik tidak perlu membuat sertifikat baru dari awal sebagai tanah baru. Yang dilakukan adalah mengurus sertifikat pengganti berdasarkan data hak yang sudah tercatat.
Bagi masyarakat Kabupaten Blitar yang mengalami kehilangan sertifikat, langkah paling aman adalah segera melaporkan kehilangan dan menghubungi Kantor Pertanahan untuk memastikan persyaratan yang berlaku.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari