BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah hilang ketika sedang dalam proses pelayanan di Kantor Pertanahan tentu membuat pemilik khawatir.
Kondisi tersebut berbeda dengan sertifikat yang hilang di rumah atau saat dibawa pemilik. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui langkah yang tepat sebelum mengajukan permohonan penggantian.
Jika sertifikat sedang diproses di Kantor Pertanahan, pemilik sebaiknya terlebih dahulu memastikan status dokumen kepada petugas pelayanan.
Baca Juga: Wuling Almaz Hybrid di Bawah Rp400 Juta, Fitur Melimpah tapi Ada Kekurangannya
Jangan langsung menganggap sertifikat hilang secara permanen sebelum dilakukan penelusuran terhadap proses administrasinya.
Langkah pertama adalah meminta informasi mengenai status berkas yang sedang diproses. Pemilik dapat menunjukkan tanda terima atau bukti pengajuan pelayanan yang dimiliki.
Dokumen tersebut penting untuk membantu petugas menelusuri permohonan. Nomor berkas, tanggal pengajuan, jenis layanan dan identitas pemohon dapat menjadi informasi yang dibutuhkan dalam proses penelusuran.
Baca Juga: Kuliner Legendaris Yogyakarta, Kudus, dan Solo, Ada Gudeg hingga Tengkleng
Hal ini berbeda dengan kondisi sertifikat yang hilang dari penguasaan pemilik. Untuk kasus kehilangan biasa, ATR/BPN memiliki mekanisme khusus pengajuan sertifikat pengganti karena hilang.
Apabila sertifikat sebelumnya sudah diserahkan untuk keperluan pelayanan, masyarakat sebaiknya memastikan terlebih dahulu posisi dokumen tersebut.
Permohonan sertifikat pengganti karena hilang memiliki persyaratan tersendiri.
Formulir pelayanan ATR/BPN mencantumkan antara lain identitas, surat pernyataan di bawah sumpah, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan pengumuman di surat kabar.
Karena itu, pemilik sebaiknya tidak membuat laporan kehilangan tanpa memastikan kronologi dan status dokumen, terutama apabila sertifikat terakhir berada dalam proses pelayanan.
Jika setelah dilakukan penelusuran dokumen memang dinyatakan hilang dan diperlukan penggantian, pemilik dapat mengikuti mekanisme sertifikat pengganti karena hilang.
Baca Juga: Kuliner Malam Surabaya, 10 Pilihan yang Buka hingga Tengah Malam
Kantor Pertanahan memiliki prosedur pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan dan pengumuman.
Dokumen kerja ATR/BPN juga mencantumkan pemeriksaan kesesuaian dokumen pendukung dan pengumuman sebelum penerbitan sertifikat pengganti.
Aturan pendaftaran tanah juga mengatur adanya pengumuman sebelum sertifikat pengganti diberikan kepada pihak yang berhak.
Baca Juga: Villa Kancil Bandung Bikin Anak Betah, Bisa Naik Perahu Kerbau dan Tangkap Ikan
Agar lebih mudah ketika melakukan penelusuran, masyarakat sebaiknya menyimpan seluruh bukti pengajuan layanan.
Tanda terima, nomor berkas, bukti pembayaran dan salinan dokumen yang diserahkan dapat membantu ketika pemohon meminta informasi perkembangan proses.
Bagi pemilik tanah di Kabupaten Blitar, apabila mengalami kondisi sertifikat hilang saat proses pelayanan, langkah pertama adalah menghubungi Kantor Pertanahan dan meminta penjelasan mengenai status dokumen.
Baca Juga: Wisata Romantis di Batu, Ada Kafe, Taman Bunga hingga Wisata Malam
Dengan memastikan kronologi dan status sertifikat terlebih dahulu, pemilik dapat menghindari kesalahan prosedur dan mengetahui apakah kasusnya masuk kategori kehilangan yang membutuhkan sertifikat pengganti.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari