BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah hilang tidak berarti pemilik kehilangan hak atas tanah tersebut. Namun, pemilik perlu segera mengurus dokumen pengganti melalui mekanisme yang berlaku di Kantor Pertanahan.
Sebelum datang untuk mengajukan permohonan, masyarakat sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen. Kelengkapan berkas penting agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Formulir pelayanan ATR/BPN untuk sertifikat pengganti karena hilang mencantumkan sejumlah dokumen, termasuk fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan di bawah sumpah, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian, serta pengumuman di surat kabar.
Baca Juga: Pedagang Khawatir Omzet Anjlok Imbas Makam Bung Karno Dibuka 24 Jam
Dokumen yang perlu diperhatikan adalah surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.
Dokumen tersebut menjadi salah satu lampiran yang tercantum dalam formulir pelayanan sertifikat pengganti karena hilang.
Karena itu, pemilik sebaiknya membuat laporan kehilangan setelah sertifikat benar-benar dinyatakan tidak ditemukan.
Baca Juga: Pengadaan Beras Rastrada Bukan Tanggung Jawab Dinsos, Toko Mitra yang Wajib Menyediakan
Identitas pemohon juga perlu dipersiapkan. Formulir pelayanan mencantumkan fotokopi KTP dan KK sebagai dokumen pendukung.
Data identitas tersebut penting untuk memastikan pemohon merupakan pihak yang berkaitan dengan hak atas tanah yang sertifikatnya hilang.
Jika pengurusan dilakukan melalui kuasa, dokumen terkait kuasa juga perlu disiapkan sesuai ketentuan pelayanan.
Baca Juga: Evaluasi SOP SPPG di Kota Blitar Diperketat Imbas Dugaan Keracunan 22 Siswa, Dinkes Audit hingga Dis
Pemohon juga perlu membuat surat pernyataan di bawah sumpah mengenai kehilangan sertifikat.
Proses pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas. Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan pada Januari 2026 menyebut pengambilan sumpah sebagai syarat dalam pelayanan sertifikat pengganti karena hilang.
Karena itu, pemohon perlu memberikan keterangan yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Baca Juga: BYD M6 Rp370 Jutaan Diuji, MPV Listrik Ini Ternyata Punya Satu Kekurangan
Selain dokumen pribadi dan laporan kehilangan, terdapat pula mekanisme pengumuman. Formulir pelayanan ATR/BPN mencantumkan pengumuman di surat kabar sebagai salah satu dokumen.
Aturan pendaftaran tanah juga mengatur pengumuman sebelum sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang diberikan.
Mekanisme tersebut memberikan kesempatan apabila ada pihak lain yang memiliki keberatan atau informasi mengenai sertifikat yang dinyatakan hilang.
Baca Juga: 10 Makanan Khas Jawa Tengah dengan Cita Rasa Unik, Ada Getuk hingga Mangut Beong
Masyarakat Kabupaten Blitar yang mengalami kehilangan sertifikat sebaiknya tidak hanya membawa fotokopi dokumen lama.
Pastikan juga persyaratan terbaru dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan karena kebutuhan berkas dapat menyesuaikan kondisi permohonan.
Dengan menyiapkan dokumen sejak awal, proses pengajuan sertifikat pengganti karena hilang dapat dilakukan secara lebih tertib.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari