Sertifikat Tanah Hilang karena Banjir atau Bencana? Begini Cara Mengurus Penggantinya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:10 WIB
Pengurusan sertifikat tanah akibat bencana
Pengurusan sertifikat tanah akibat bencana

 

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah bisa hilang bukan hanya karena terselip atau lupa menyimpan, tetapi juga akibat banjir, kebakaran maupun bencana lainnya.

 Pemilik tanah yang mengalami kondisi tersebut tetap dapat mengajukan proses penggantian melalui Kantor Pertanahan.

Kementerian ATR/BPN pada Maret 2026 pernah menyoroti kasus sertifikat tanah yang hanyut akibat banjir di Aceh Tamiang.

Baca Juga: KGB PPPK Blitar Tak Kunjung Turun Sejak 2022, Guru Desak Pemkab Segera Beri Kepastian

 Pemilik kemudian berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang hilang.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa kehilangan dokumen akibat bencana tetap membutuhkan penanganan administrasi.

Setelah kondisi memungkinkan, pemilik sebaiknya segera memastikan dokumen sertifikat benar-benar hilang.

Baca Juga: Cek Saldo PKH dan BPNT di Livin Mandiri, KKS Bank Mandiri Masih Kosong?

Jika sertifikat tidak ditemukan, pemilik dapat menghubungi Kantor Pertanahan untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme penggantian.

Sertifikat yang hilang karena bencana tetap berbeda dengan sertifikat yang rusak. Pemilik perlu menjelaskan kondisi yang terjadi agar petugas dapat menentukan mekanisme pelayanan yang sesuai.

Dalam formulir pelayanan ATR/BPN, permohonan sertifikat pengganti karena hilang mencantumkan KTP dan KK, surat pernyataan di bawah sumpah, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan dokumen pengumuman.

Masyarakat juga sebaiknya membawa dokumen atau salinan sertifikat apabila masih memilikinya.

Data tersebut dapat membantu proses identifikasi bidang tanah yang sertifikat fisiknya sudah tidak ada.

Kementerian ATR/BPN juga mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik. Dalam informasi resmi ATR/BPN pada 2026, masyarakat disebut dapat mengalihmediakan sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik melalui layanan pertanahan.

Baca Juga: Honda CRF 150L 2026 Makin Agresif, Motor Trail Ini Punya Bekal Offroad dan Harian

Salah satu manfaatnya adalah mengurangi kekhawatiran terhadap kehilangan dokumen fisik.

Namun, masyarakat tetap perlu mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku untuk tanah masing-masing.

Kehilangan sertifikat akibat bencana bukan berarti hak atas tanah otomatis hilang.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos lewat HP, Bisa Lihat PKH, BPNT hingga PBI JK

Yang hilang adalah dokumen fisiknya sehingga pemilik perlu mengikuti proses administrasi untuk memperoleh sertifikat pengganti.

Bagi masyarakat Kabupaten Blitar, langkah yang dapat dilakukan adalah menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar untuk memperoleh informasi mengenai dokumen dan prosedur sesuai kondisi kasus.

Dengan segera melaporkan kehilangan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, pemilik dapat menjaga administrasi kepemilikan tanah tetap tertib meskipun sertifikat fisik hilang akibat bencana.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
sertifikat pengganti sertifikat hilang karena banjir kantah kabupaten blitar Sertifikat tanah hilang sertifikat elektornik