Sertifikat Tanah Hilang, Apakah Hak Kepemilikan Ikut Hilang? Ini Penjelasannya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Warga berkonsultasi dengan petugas Kantor Pertanahan terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
Warga berkonsultasi dengan petugas Kantor Pertanahan terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang.

 

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah hilang sering membuat pemilik khawatir hak atas tanah ikut lenyap. Padahal, kehilangan dokumen fisik tidak otomatis berarti pemilik kehilangan hak atas bidang tanah tersebut.

 Yang perlu dilakukan adalah mengurus sertifikat pengganti melalui mekanisme pertanahan.

Sertifikat merupakan dokumen penting dalam administrasi pertanahan. Karena itu, ketika dokumen fisiknya hilang, pemilik perlu segera mengambil langkah administratif agar memiliki dokumen pengganti yang sah.

Baca Juga: Ongkos Jahit Seragam Siswa Blitar Diprioritaskan untuk Keluarga Desil 1 dan 2

Aturan pendaftaran tanah mengatur penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang berdasarkan permohonan pihak yang berhak.

Artinya, masyarakat tidak perlu membuat data kepemilikan tanah baru hanya karena sertifikat fisiknya hilang. Permohonan diarahkan pada penerbitan sertifikat pengganti berdasarkan data pertanahan yang sudah ada.

Penggantian sertifikat tidak dilakukan secara sembarangan. Pemohon harus mengikuti prosedur dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Musim Tanam Padi Mundur Sebulan, Petani Jatim Diminta Waspadai Dampak Kemarau Ekstrem 2026

Formulir pelayanan ATR/BPN mencantumkan beberapa dokumen pendukung, seperti identitas pemohon, surat pernyataan di bawah sumpah, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan pengumuman di surat kabar.

Kantor Pertanahan juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung sebelum proses penerbitan sertifikat pengganti.

 Dokumen kerja ATR/BPN mencantumkan tahapan pemeriksaan kesesuaian berkas dan pengumuman dalam proses tersebut.

Mekanisme pengumuman menjadi salah satu bagian penting dalam proses penggantian.

 Aturan pendaftaran tanah mengatur pengumuman sebelum sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang diberikan kepada pemohon.

Pada praktik pelayanan ATR/BPN, masyarakat yang memiliki keberatan atau informasi mengenai sertifikat yang diumumkan hilang dapat menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Pedagang Khawatir Omzet Anjlok Imbas Makam Bung Karno Dibuka 24 Jam

Hal tersebut juga terlihat dalam pengumuman pelayanan sertifikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan pada Januari 2026.

Meskipun hak atas tanah tidak serta-merta hilang hanya karena dokumen fisiknya tidak ditemukan, pemilik tetap perlu mengurus penggantian.

Menyimpan dokumen pertanahan dengan baik juga penting untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.

Baca Juga: 500 Peternak Blitar Nglurug ke DPR RI, Harga Telur Anjlok di Bawah Rp20 Ribu dan Jagung Langka

 Kementerian ATR/BPN pada 2026 bahkan mendorong alih media ke sertifikat elektronik sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kekhawatiran terhadap kehilangan dokumen fisik.

Bagi masyarakat Kabupaten Blitar, jika sertifikat tanah hilang, segera komunikasikan kasus tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.

 Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pemilik dapat memperoleh sertifikat pengganti dan menjaga administrasi kepemilikan tanah tetap tertib.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
sertifikat pengganti hak kepemilikan tanah kantah kabupaten blitar Pertanahan Blitar Sertifikat tanah hilang