TPG Oktober 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Fakta THR 100 Persen Guru

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:00 WIB
TPG Oktober 2026 diperkirakan cair 28–30 Oktober. Simak tahapan SKTP dan fakta terbaru TPG THR 100 persen guru.(gemini AI)
TPG Oktober 2026 diperkirakan cair 28–30 Oktober. Simak tahapan SKTP dan fakta terbaru TPG THR 100 persen guru.(gemini AI)

JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Oktober 2026 diperkirakan cair pada akhir bulan, sekitar 28–30 Oktober, setelah melalui tahapan sinkronisasi data, validasi, dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Sementara itu, kabar pencairan TPG Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen untuk anggaran 2026 masih belum terealisasi hingga 14 Oktober 2026 berdasarkan informasi dalam video kanal Gurbat 21. Di tengah penantian tersebut, para guru juga menghadapi persoalan keterlambatan tunjangan, kesejahteraan tenaga honorer, hingga tata kelola pendidikan nasional.

TPG Oktober 2026 Diperkirakan Cair Akhir Bulan

Pencairan TPG menjadi perhatian para guru bersertifikasi karena tunjangan tersebut merupakan hak yang dinantikan setiap periode pembayaran. Dalam informasi yang disampaikan kanal Gurbat 21, sejumlah guru mulai melaporkan pencairan tunjangan yang sebelumnya tertunda selama beberapa bulan. Bahkan, terdapat laporan pembayaran yang dirapel untuk dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berpeluang Lewati Putaran Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Alasannya

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi guru yang telah menunggu haknya. Meski demikian, pencairan yang dilaporkan sejumlah guru tidak serta-merta memastikan seluruh penerima di berbagai daerah telah memperoleh tunjangan.

Untuk pembayaran TPG Oktober 2026, proses administrasi masih menjadi tahapan penting sebelum dana masuk ke rekening masing-masing guru.

Tahapan Pencairan TPG Oktober yang Perlu Dipantau

Berdasarkan penjelasan dalam video tersebut, proses pencairan TPG Oktober terdiri atas beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penginputan atau pembaruan data guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan batas waktu yang disebutkan paling lambat tanggal 10 Oktober.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2030: Timnas Indonesia Berpeluang Dapat Tiket Langsung ke Putaran Kedua

Memasuki 14 Oktober, proses telah berada pada tahap kedua, yakni sinkronisasi dan validasi data. Tahap berikutnya adalah penetapan SKTP yang diperkirakan dapat dipantau sekitar 18 Oktober, dengan batas perkiraan paling lambat tanggal 20 Oktober apabila tidak ada kendala administrasi.

Setelah SKTP terbit, proses berlanjut pada rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan. Dalam paparan tersebut, rekomendasi disebut dijadwalkan setiap tanggal 20.

Dengan mempertimbangkan rangkaian proses itu dan pola pencairan pada beberapa bulan sebelumnya, TPG Oktober diperkirakan masuk rekening pada 28, 29, atau 30 Oktober 2026. Namun, tanggal tersebut masih berupa estimasi, bukan jadwal pencairan resmi yang telah dipastikan pemerintah.

Guru disarankan memeriksa validitas data Dapodik dan status SKTP secara berkala agar kendala administrasi dapat diketahui lebih awal.

TPG THR 100 Persen 2026 Belum Terealisasi

Selain pencairan bulanan, isu TPG THR 100 persen juga menjadi perhatian. Menurut informasi yang disampaikan dalam video, hingga 14 Oktober 2026 belum terdapat realisasi pembayaran untuk anggaran tahun 2026.

Informasi ini sekaligus menjadi pengingat agar guru tidak langsung mempercayai kabar di media sosial yang menyebut tunjangan tersebut sudah cair secara menyeluruh. Paparan itu membedakan realisasi anggaran 2025 yang disebut telah berlangsung dengan anggaran 2026 yang masih dinantikan.

Meski demikian, status pembayaran setiap penerima perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi pemerintah. Guru sebaiknya tidak menjadikan unggahan media sosial sebagai satu-satunya acuan untuk memastikan pencairan.

Kesejahteraan Guru Honorer Masih Menjadi Sorotan

Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik turut disinggung dalam paparan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi guru PPPK paruh waktu yang disebut menerima upah sangat rendah di sejumlah daerah. Bahkan, terdapat contoh pembayaran Rp50.000 per bulan di Kabupaten Sumedang, sebagaimana disampaikan narasumber.

Selain itu, keberadaan ratusan ribu guru honorer yang masih tersisa dinilai menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih jelas mengenai status kerja dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Narasumber juga menyoroti harapan agar penyaluran TPG langsung ke rekening guru dapat mengurangi birokrasi. Namun, keterlambatan pembayaran yang dilaporkan menunjukkan bahwa kelancaran pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan koordinasi dan pengawasan.

RUU Sisdiknas dan Tantangan Pendidikan Nasional

Di luar persoalan tunjangan, paparan tersebut mengangkat tantangan literasi, numerasi, serta tata kelola pendidikan. Narasumber menyebut hasil PISA 2025 menunjukkan kenaikan enam poin pada literasi dan sains, tetapi numerasi mengalami penurunan dua poin.

Rendahnya kemampuan membaca dan berhitung juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Narasumber mengutip perkiraan potensi kerugian hingga Rp1.123,4 triliun pada periode 2025–2029 berdasarkan perhitungan yang dikaitkan dengan World Literacy Foundation.

Karena itu, pembenahan sistem pendidikan, peningkatan kualitas pembelajaran, dan kesejahteraan guru menjadi isu yang saling berkaitan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) turut dipandang penting untuk memperjelas tata kelola guru dan pembagian kewenangan antarlembaga. Sementara menunggu kepastian pencairan TPG Oktober 2026, guru diharapkan terus memantau informasi resmi terkait jadwal pembayaran dan perkembangan kebijakan pendidikan.

Editor : Maylanni Diana Fitri
TPG THR 100 persen TPG Oktober 2026 kesejahteraan guru honorer SKTP Guru Pencairan TPG