JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Oktober 2026 mulai dinantikan para guru bersertifikasi. Berdasarkan perkiraan yang disampaikan kanal YouTube Gurbat 21, tunjangan tersebut berpotensi masuk rekening pada 28–30 Oktober 2026, setelah proses validasi data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dan rekomendasi pencairan selesai. Di sisi lain, TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026 disebut belum terealisasi hingga 14 Oktober. Para guru pun diminta mencermati perkembangan administrasi dan tidak mudah percaya pada informasi pencairan yang belum terkonfirmasi.
Pencairan TPG Oktober 2026 Menunggu Tahapan Administrasi
Dalam pemaparannya, kanal Gurbat 21 menyampaikan bahwa sejumlah guru mulai melaporkan pencairan TPG yang sebelumnya mengalami keterlambatan. Beberapa penerima bahkan mengaku mendapatkan pembayaran sekaligus atau dirapel untuk dua bulan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Berpeluang Langsung ke Putaran 2 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Syaratnya!
Kabar tersebut menjadi perkembangan positif bagi guru yang telah menunggu pencairan tunjangan. Namun, realisasi pembayaran yang dilaporkan sebagian penerima tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh guru di Indonesia sudah menerima haknya.
Untuk TPG Oktober 2026, proses administrasi masih menjadi faktor penting yang menentukan kelancaran penyaluran. Guru perlu memastikan data yang tercatat dalam sistem pendidikan sudah sesuai agar tidak muncul kendala ketika memasuki tahap penetapan penerima.
Jadwal SKTP dan Perkiraan TPG Masuk Rekening
Berdasarkan penjelasan dalam video, proses pencairan TPG Oktober diawali dengan pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tahap pertama tersebut disebut memiliki batas waktu hingga 10 Oktober 2026.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Libas Bahrain 9-0, Garuda Muda Siap Bikin Kejutan di Asia?
Selanjutnya, mulai 14 Oktober, proses memasuki tahap sinkronisasi dan validasi data. Setelah itu, pemerintah melanjutkan proses menuju penerbitan SKTP yang diperkirakan berlangsung sekitar 18 Oktober atau paling lambat 20 Oktober, apabila tidak ada hambatan.
SKTP menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penyaluran tunjangan profesi. Setelah penetapannya, tahapan berikutnya adalah rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan.
Dalam paparan tersebut, rekomendasi pencairan disebut dilakukan setiap tanggal 20. Dengan mempertimbangkan urutan tahapan dan pola pembayaran beberapa bulan sebelumnya, pencairan TPG Oktober diperkirakan berlangsung pada 28, 29, atau 30 Oktober 2026.
Meski begitu, perkiraan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jadwal resmi. Waktu pencairan dapat berbeda bergantung pada penyelesaian administrasi dan proses penyaluran di masing-masing wilayah.
Guru disarankan memeriksa pembaruan Dapodik, status SKTP, serta informasi dari instansi pendidikan terkait. Langkah tersebut dapat membantu penerima mengetahui lebih awal apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.
Benarkah TPG THR 100 Persen Sudah Cair?
Selain TPG bulanan, kabar mengenai TPG THR 100 persen tahun 2026 juga menjadi perhatian. Narasumber menyatakan bahwa hingga 14 Oktober 2026 belum terdapat realisasi pembayaran untuk anggaran tahun tersebut.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah informasi di media sosial yang menyebut TPG THR 100 persen sudah cair perlu diperiksa kembali. Dalam pemaparannya, pembayaran untuk anggaran 2025 disebut telah terealisasi, sedangkan anggaran 2026 masih dinantikan.
Perbedaan tahun anggaran ini penting agar guru tidak mencampuradukkan informasi pencairan sebelumnya dengan pembayaran yang sedang ditunggu. Kepastian mengenai hak masing-masing penerima tetap perlu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah dan instansi terkait.
Kesejahteraan Guru Honorer Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Persoalan tunjangan tidak terlepas dari isu kesejahteraan tenaga pendidik. Dalam video tersebut, narasumber menyoroti kondisi guru PPPK paruh waktu yang disebut menerima upah rendah di sejumlah daerah.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah pembayaran sebesar Rp50.000 per bulan bagi seorang guru di Kabupaten Sumedang. Angka tersebut merupakan klaim dalam paparan narasumber dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut untuk mengetahui konteks serta ketentuan pembayarannya.
Narasumber juga menyinggung masih adanya lebih dari 170.000 guru honorer yang membutuhkan kepastian status dan kesejahteraan. Karena itu, kebijakan penyaluran tunjangan langsung ke rekening guru diharapkan dapat berjalan efektif dan mengurangi hambatan birokrasi.
Literasi, Numerasi, dan Pembenahan Sistem Pendidikan
Tantangan pendidikan nasional turut menjadi perhatian. Dalam paparan tersebut, hasil PISA 2025 disebut menunjukkan peningkatan enam poin pada literasi dan sains, tetapi kemampuan numerasi mengalami penurunan dua poin.
Narasumber juga mengutip perkiraan potensi kerugian ekonomi hingga Rp1.123,4 triliun selama periode 2025–2029 akibat rendahnya kemampuan literasi dan numerasi. Angka tersebut merujuk pada perhitungan yang dikaitkan dengan World Literacy Foundation dan perlu dipahami sesuai metodologi sumbernya.
Selain peningkatan kualitas pembelajaran, pembenahan tata kelola guru melalui RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai penting untuk memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga.
Dengan berbagai persoalan tersebut, pencairan TPG Oktober 2026 menjadi salah satu hal yang terus dipantau para guru. Sambil menunggu kepastian jadwal, penerima diharapkan memastikan kelengkapan data dan mengikuti informasi resmi agar tidak keliru memahami perkembangan pembayaran tunjangan.
Editor : Maylanni Diana Fitri