TPG Oktober 2026 Diprediksi Cair 30 Oktober, Bagaimana Nasib THR 100 Persen Guru?

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:10 WIB
TPG Oktober 2026 diprediksi cair 28–30 Oktober. Simak tahapan SKTP dan perkembangan terbaru TPG THR 100 persen guru.(gemin AI)
TPG Oktober 2026 diprediksi cair 28–30 Oktober. Simak tahapan SKTP dan perkembangan terbaru TPG THR 100 persen guru.(gemin AI)

JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Oktober 2026 diperkirakan cair pada penghujung bulan, yakni sekitar 28–30 Oktober, dengan catatan seluruh tahapan administrasi berjalan lancar. Perkiraan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Gurbat 21 berdasarkan tahapan validasi data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dan rekomendasi pembayaran. Sementara itu, realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026 disebut belum tersedia hingga 14 Oktober. Kondisi ini membuat guru bersertifikasi masih menantikan kepastian pencairan tunjangan yang menjadi hak mereka.

Sejumlah Guru Mulai Melaporkan TPG Cair

Kabar mengenai pencairan tunjangan profesi guru mulai bermunculan pada 14 Oktober 2026. Dalam pemaparannya, kanal Gurbat 21 menyebut sejumlah guru telah membagikan laporan bahwa dana TPG masuk ke rekening mereka. Ada pula penerima yang mendapatkan pembayaran secara rapel untuk dua bulan.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Hancurkan Bahrain 9-0, Sinyal Bahaya untuk Rival di Piala Asia?

Perkembangan tersebut disambut positif oleh guru yang sebelumnya menunggu pencairan. Namun, laporan dari sejumlah penerima belum bisa dijadikan bukti bahwa seluruh guru bersertifikasi telah memperoleh pembayaran.

Keterlambatan pencairan dalam beberapa bulan terakhir juga menjadi perhatian karena tunjangan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak guru. Karena itu, kepastian jadwal dan kelancaran proses administrasi masih menjadi hal yang dinantikan.

Tahapan Pencairan TPG Oktober 2026

Proses pencairan TPG Oktober diawali dengan pembaruan data guru melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan penjelasan dalam video, tahap penginputan atau pembaruan data tersebut memiliki tenggat hingga 10 Oktober 2026.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Hancurkan Bahrain 9-0, Sinyal Bahaya untuk Rival di Piala Asia?

Setelah tahap pertama, proses berlanjut pada sinkronisasi dan validasi data. Per 14 Oktober, tahapan ini disebut masih berlangsung sebelum memasuki proses penetapan SKTP.

Penerbitan SKTP diperkirakan dapat berlangsung sekitar 18 Oktober, dengan batas perkiraan paling lambat 20 Oktober apabila tidak ditemukan kendala. Dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyaluran TPG kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Setelah SKTP ditetapkan, proses dilanjutkan dengan rekomendasi pencairan dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan. Dalam paparan Gurbat 21, rekomendasi tersebut disebut dijadwalkan setiap tanggal 20.

Dengan memperhitungkan urutan tahapan dan pola pembayaran pada bulan-bulan sebelumnya, pencairan TPG Oktober diperkirakan terjadi pada 28, 29, atau 30 Oktober 2026.

Meski demikian, tanggal tersebut masih sebatas estimasi yang disampaikan narasumber, bukan kepastian jadwal resmi pemerintah. Realisasi pembayaran tetap bergantung pada penyelesaian proses administrasi dan mekanisme penyaluran yang berlaku.

TPG THR 100 Persen Tahun 2026 Masih Dinantikan

Selain tunjangan bulanan, perhatian guru juga tertuju pada TPG THR 100 persen. Narasumber menyatakan bahwa hingga 14 Oktober 2026, pembayaran untuk anggaran tahun tersebut belum terealisasi berdasarkan informasi yang disampaikannya.

Ia juga mengingatkan adanya informasi di media sosial yang menyebut TPG THR 100 persen sudah cair. Menurut pemaparannya, pembayaran untuk anggaran 2025 telah direalisasikan, sedangkan pencairan untuk anggaran 2026 masih dinantikan.

Perbedaan tahun anggaran menjadi hal penting agar guru tidak keliru menafsirkan kabar yang beredar. Untuk mengetahui status pembayaran secara pasti, penerima perlu memeriksa pengumuman resmi dari pemerintah dan instansi pendidikan yang berwenang.

Nasib Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Persoalan kesejahteraan tenaga pendidik turut menjadi sorotan. Dalam video tersebut, narasumber menyinggung kondisi guru PPPK paruh waktu yang disebut menerima upah sangat rendah di sejumlah daerah.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah pembayaran Rp50.000 per bulan bagi seorang guru di Kabupaten Sumedang. Informasi tersebut merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai konteks dan ketentuan pembayarannya.

Selain itu, narasumber menyebut masih terdapat lebih dari 170.000 guru honorer yang membutuhkan kepastian status kerja dan kesejahteraan. Kondisi ini memperkuat pentingnya kebijakan yang mampu memberikan perlindungan serta skema pengupahan yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

Perbaikan Pendidikan Tak Hanya Bergantung pada Tunjangan

Di luar persoalan pencairan TPG, peningkatan kualitas pendidikan nasional juga menjadi perhatian. Paparan tersebut menyinggung hasil PISA 2025 yang disebut mengalami peningkatan enam poin pada literasi dan sains, tetapi turun dua poin pada numerasi.

Narasumber turut mengangkat potensi kerugian ekonomi akibat rendahnya kemampuan membaca dan berhitung. Estimasi kerugian hingga Rp1.123,4 triliun pada periode 2025–2029 dikaitkan dengan perhitungan World Literacy Foundation, meskipun angka tersebut perlu dipahami berdasarkan metodologi sumbernya.

Pembenahan tata kelola guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga dinilai penting untuk memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga.

Dengan berbagai persoalan tersebut, guru diharapkan tetap memantau perkembangan pencairan TPG Oktober 2026 melalui kanal resmi. Pemeriksaan data Dapodik dan status SKTP juga perlu dilakukan agar potensi kendala administrasi dapat diketahui sebelum proses pembayaran berlangsung.

Editor : Maylanni Diana Fitri
TPG THR 100 persen TPG Oktober 2026 kesejahteraan guru honorer jadwal SKTP Pencairan Tunjangan Guru